VIDEO: Fakta Sidang! Kronologi Tegang 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Gandeng Komplotan Penjahat

Kasus ini berawal saat terdakwa Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke terdakwa Sertu Akbar Adli meminta untuk dicarikan mobil tanpa BPKB.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
VIDEO: Fakta Sidang! Kronologi Tegang 3 TNI AL Tembak Bos Rental, Gandeng Komplotan Penjahat
Oditur Militer II-07 menyerahkan berkas perkara penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang Selatan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 31 Januari 2025 untuk proses persidangan, setelah Puspom TNI AL menyelesaikan penyelidikan yang melibatkan 18 sak (© 2025 Antaranews)

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).

Kasus ini berawal saat terdakwa Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke terdakwa Sertu Akbar Adli meminta untuk dicarikan mobil tanpa BPKB.

Sertu Akbar lantas menghubungi pamannya yakni Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo agar dicarikan mobil tersebut.

Selanjutnya, Bambang pun menghubungi tetangganya di kampung halaman di Lampung bernama Hendri yang mempunyai kenalan komplotan penggelapan mobil.

Rekomendasi