Advertisement
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, melakukan perlawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
KPK tidak menahan Eddy, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Terkait praperadilan, KPK memastikan siap menghadapi gugatan Eddy Hiariej. KPK menyebut pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap senilai Rp7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar pada 9 November lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej melawan dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan diajukan oleh tiga kuasa hukum dari Eddy Hiariej sejak Senin 4 Desember kemarin.
Sidang perdanan Eddy akan digelar pada Seni, 11 Desember mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim.