Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Video Ahok minta maaf kepada KH Maruf Amin dan warga NU

Video Ahok minta maaf kepada KH Maruf Amin dan warga NU Ahok minta maaf kepada Maruf Amin. ©2017 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Basuki T Purnama secara terbuka membuat permohonan maaf kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin. Dia menegaskan ucapannya di persidangan hanya untuk mencari fakta dalam kasus penistaan agama.

Ahok pun menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diperoleh merdeka.com, Rabu (1/2). Selain ke Maruf, mantan bupati Belitung Timur itu juga minta maaf kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama.

"Saya atas nama pribadi dan seluruh tim penasihat hukum memohon maaf. Juga ke warga Nahdlatul Ulama mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ahok dalam video berdurasi 3 menit 37 detik.

Dia juga berharap tak ada pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan momentum ini untuk membuat panas situasi. "Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang adu domba saya dengan NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada. Tentu kami tidak ingin bangsa digaduhkan lagi."

Berikut videonya:

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir Sebagai Wakil Pemerintah di HUT PDIP
Wapres Ma'ruf Amin Akan Hadir Sebagai Wakil Pemerintah di HUT PDIP

Ma'ruf Amin menyebut jika dirinya akan hadir sebagai wakil pemerintahan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi Cak Imin Ditanya Soal Ajakan Bertemu Jokowi: Mana Undangannya!
VIDEO: Nada Tinggi Cak Imin Ditanya Soal Ajakan Bertemu Jokowi: Mana Undangannya!

Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar kompak menemui tim hukum Timnas AMIN, Selasa (20/2)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Hakim MK, Arsul Sani: Pendukung Prabowo dan Anies Saya Yakin Tak Kebeberatan
VIDEO: Jadi Hakim MK, Arsul Sani: Pendukung Prabowo dan Anies Saya Yakin Tak Kebeberatan

Terpilihnya Arsul ini berdasarkan persetujuan oleh seluruh fraksi di DPR untuk menggantikan Wahidudin Adams

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Kalau Puasa Ikut Pemerintah, Jangan Ikut Lebaran yang Duluan

Ma'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terus Menerus Ditanya Pertemuan Jokowi & Paloh, Anies Tegas
VIDEO: Terus Menerus Ditanya Pertemuan Jokowi & Paloh, Anies Tegas "Saya Teruskan, Diaam!"

Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar kompak menemui tim hukum Timnas AMIN, Selasa (20/2).

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya