Video Ahok minta maaf kepada KH Maruf Amin dan warga NU
Merdeka.com - Calon Gubernur DKI Basuki T Purnama secara terbuka membuat permohonan maaf kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin. Dia menegaskan ucapannya di persidangan hanya untuk mencari fakta dalam kasus penistaan agama.
Ahok pun menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diperoleh merdeka.com, Rabu (1/2). Selain ke Maruf, mantan bupati Belitung Timur itu juga minta maaf kepada seluruh warga Nahdlatul Ulama.
"Saya atas nama pribadi dan seluruh tim penasihat hukum memohon maaf. Juga ke warga Nahdlatul Ulama mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ahok dalam video berdurasi 3 menit 37 detik.
Dia juga berharap tak ada pihak-pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan momentum ini untuk membuat panas situasi. "Jangan dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang adu domba saya dengan NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada. Tentu kami tidak ingin bangsa digaduhkan lagi."
Berikut videonya:
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyebut jika dirinya akan hadir sebagai wakil pemerintahan
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar kompak menemui tim hukum Timnas AMIN, Selasa (20/2)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaTerpilihnya Arsul ini berdasarkan persetujuan oleh seluruh fraksi di DPR untuk menggantikan Wahidudin Adams
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin meminta masyarakat tidak memperdebatkan perbedaan
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar kompak menemui tim hukum Timnas AMIN, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya