UU MK Digugat, Pemohon Minta KY Dicoret dari Majelis Kehormatan
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945. Dalam petitumnya, pemohon turut meminta agar anggota Komisi Yudisial (KY) dicoret dari anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Senin (23/5), Ignatius Supriyadi selaku pemohon telah memperbaiki permohonannya yang tercantum dalam perkara Nomor 56/PUU-XX/2022 sesuai dengan nasihat panel hakim mengenai penulisan pasal kewenangan Mahkamah.
"Kesimpulan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi kami ubah juga posisinya," kata Ignatius dikutip dari laman resmi MK.
Ignatius menjelaskan dasar gugatannya adalah Pasal 24 ayat (1) UU 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri. Kemudian, terdapat kemungkinan adanya konflik kepentingan antara KY dan MK.
"Mengingat KY merupakan lembaga negara yang dapat saja menjadi pihak dalam sengketa antarlembaga yang mana apabila terjadi sengketa konflik kepentingan ini tidak dicegah dalam hal ini harus dibatalkan ketentuan yang tadi kami sebutkan," katanya.
"Tentunya akan menimbulkan ketidakpastian dan kalau kita tidak berharap dari KY untuk mengajukan judicial review sepertinya tidak akan terjadi, dengan demikian legal standing kami terpenuhi karena kami sebagai warga negara peduli terhadap kondisi seperti ini,” sambungnya.
Minta Kepastian Hukum
Sebagai informasi, permohonan Nomor 56/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) terhadap UUD 1945 diajukan Ignatius Supriyadi.
Adapun norma yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 1 Angka 10 UU MK yang memuat Pasal 27A ayat (2) huruf b, yang menyatakan, “Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
(1) Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotaannya terdiri atas: a. 1 (satu) orang hakim konstitusi; b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial; c. 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum; d. dihapus; dan e. dihapus.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (9/5) lalu, Ignatius mengatakan ketentuan UU MK yang masih melibatkan peranan Komisi Yudisial (KY) dalam keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bertentangan dengan kepastian hukum. Bahkan dalam putusan MK sebelumnya telah dikatakan bahwa KY tidak memiliki peranan atau keterlibatan dalam MK.
"KY itu merupakan lembaga lain yang dalam pembentukannya berdasarkan Pasal 24B UUD 1945 itu tidak memiliki ketersinggungan dengan MK, sehingga kalau anggota KY masih diikutkan dalam peranan menjadi anggota Majelis Kehormatan MK maka itu bertentangan dengan putusan-putusan MK sebelumnya dan juga tentunya bertentangan dengan original intent pembentukan Pasal 24B 1945,” ujar Ignatius pada sidang pekan lalu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya