Usul Revisi KUHAP Atur Penahanan Tersangka Usai Vonis, Maqdir Ismail Perjuangkan Kepentingan Hasto?
Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan seorang tersangka tidak dilakukan sebelum adanya vonis atau putusan dari pengadilan.
Praktisi Hukum Maqdir Ismail memastikan, usulan agar penahanan seorang tersangka tidak dilakukan sebelum adanya vonis atau putusan dari pengadilan bukan untuk memperjuangkan kepentingan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto saat ini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Tidak, tidak seperti itu. Karena saya berbicara tentang ini sudah, sudah sering sekali, dan banyak sekali yang saya sampaikan mengenai persoalan ini," kata Maqdir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Dia menegaskan, urusan hukum dengan kliennya itu merupakan hal yang berbeda. Apalagi, Hasto ditegaskannya dikriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.
"Kalau urusan Mas Hasto ini kan, apalagi ini kan kami menganggap ada kriminalisasi. Proses penetapan sebagai tersangka, ini kan berhimpit dengan keadaan atau kejadian ketika sudah dilakukan pemecatan terhadap Joko Widodo, kemudian Gibran Rakabuming Raka, dan juga Bobby Nasution sebagai anggota PDIP," tegasnya.
"Tiga hari kemudian, beberapa hari kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan saya kira ini sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan," sambungnya.
Usul Penahanan Tersangka Setelah Ada Vonis
Sebelumnya, Praktisi hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan seorang tersangka tidak dilakukan sebelum adanya vonis atau putusan dari pengadilan.
Hal ini disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dalam rangka mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, awalnya Maqdir lebih dulu menyinggung soal hukum di Belanda. Di mana seorang tersangka tidak ditahan sebelum adanya persidangan.
"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di pra persidangan. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis," kata Maqdir dalam rapat, Rabu (5/3).
"Barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan, sehingga tidak seperti terjadi sekarang di mana Lembaga Pemasyarakatan kita bahkan rumah tahanan negara kita itu penuh sesak," sambung Maqdir.
Oleh karena itu, menurut Maqdir, Indonesia sudah saatnya bisa memikirkan waktu penahanan tersebut.
"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," ujar Maqdir yang juga kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat mengajukan praperadilan.