Usai Pakai Sabu di Hotel, Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Publik Figur, Sandy Tumiwa tertangkap nyabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3). Kini, dia harus berurusan Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, Sandy Tumiwa bersama rekannya berinisial MA diringkus 02.30 WIB. Penyidik menyita sabu seberat 0,24 gram yang didapat dari tangan tersangka.
"Menurut pengakuan tersangka, awalnya beli setengah gram. Ini (kami sita) sisa setelah dikonsumsi," katanya, Sabtu (2/3).
Saat itu, tersangka sedang duduk di sebuah kamar hotel. Penyidik menemukan barang bukti sabu ketika dilakukan penggeledahan.
"Kami cecar mereka mengaku baru menggunakan sabu-sabu," jelasnya.
Arie mengatakan, Sandy dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya