Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UNS Kukuhkan Guru Besar Termuda, Usia Masih 37 Tahun

UNS Kukuhkan Guru Besar Termuda, Usia Masih 37 Tahun Gedung UNS. ©Uns.ac.id

Merdeka.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan guru besar termuda. Guru besar ke-19 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) dan ke-245 UNS adalah Prof. Irwan Trinugroho, M.Sc, Ph.D yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Keuangan.

Ketua Senat Akademik UNS, Prof. Adi Sulistiyono mengatakan, Irwan Trinugroho merupakan guru besar termuda UNS.

"Pak Irwan adalah guru besar termuda. Beliau lahir di Bantul 6 November tahun 1984. Jadi pas dikukuhkan hari ini usianya 37 tahun," ujar Adi, Kamis (30/12).

Menurut dia, Prof Irwan akan dikukuhkan menjadi guru besar dalam Sidang Senat Akademik Terbuka dengan judul pidato pengukuhan 'Finance, Technology, Inclusion and (In)equality'.

Irwan mengatakan, teknologi memiliki peran yang semakin penting dalam industri jasa keuangan di seluruh dunia, khususnya selama beberapa dekade terakhir. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa inovasi keuangan berbasis teknologi yang ditawarkan oleh bank dan berbagai institusi jasa keuangan lain memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian melalui peningkatan inklusi keuangan.

Dikatakannya, inklusi keuangan yang tinggi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga akan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat yang merupakan bagian penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Di sisi lain, ada potensi sisi gelap dari inovasi keuangan berbasis teknologi yang tengah berkembang saat ini," katanya.

Yang pertama, lanjut dia, tumbuhnya fintech legal juga dapat menimbulkan munculnya fintech ilegal. Di mana merupakan pinjaman predator dalam bentuk online dari lintah darat (loan sharking). Mereka menawarkan proses pencairan hingga pengiriman dana yang mudah. Namun menetapkan tingkat bunga yang sangat tinggi.

"Selain tingkat bunga yang sangat tinggi hingga menyebabkan peminjam tidak mampu melunasi hutang mereka, fintech ilegal juga menggunakan berbagai cara kriminal lain untuk penarikan utang. Mulai dari bullying kepada peminjam, hingga praktik pelanggaran privasi untuk menagih pinjaman bermasalah," katanya.

Yang kedua, lanjut dia, penyedia layanan keuangan digital merupakan perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan. Sehingga mereka akan menggunakan strategi pemasaran yang cukup agresif untuk meyakinkan konsumen pada kelas ekonomi atas dan menengah untuk menggunakan jasa keuangan digital.

"Saya memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, penyedia dan regulator jasa keuangan harus terus mengedukasi masyarakat tentang penggunaan keuangan digital secara komprehensif dan berkelanjutan. Hal tersebut untuk meningkatkan pemahaman akan manfaat dan risiko dari penggunaan jasa keuangan berbasis teknologi," jelasnya.

Selanjutnya, masih kata dia, infrastruktur TIK yang merata merupakan kebutuhan yang esensial bagi inklusi keuangan melalui adopsi keuangan digital. Sehingga, dalam konteks di Indonesia, menyeimbangkan kualitas infrastruktur TIK di setiap provinsi sangatlah dibutuhkan.

Ketiga, imbuh dua, risiko terkait penggunaan teknologi, khususnya dalam hal keamanan harus menjadi perhatian bagi penyedia layanan keuangan, baik dalam kegagalan sistem maupun dalam hal risiko keamanan.

"Terakhir, ada sejumlah konsen terkait kebijakan (dan peraturan) yang dapat dipertimbangkan oleh regulator. Pertama, tingkat bunga pinjaman pada fintech lending perlu untuk diturunkan. Kedua, otoritas diharapkan mendorong perusahaan-perusahaan fintech lending untuk lebih fokus dalam menyalurkan pinjaman. Khususnya untuk aktivitas-aktivitas produktif seperti usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki akses terhadap pinjaman perbankan," pungkas dia. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP