Unpad belum bisa tentukan nasib dosen penjiplak tesis
Merdeka.com - Rektorat Universitas Padjajaran (Unpad) hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibat dosen berinisial LA dan IM dalam kasus penjiplakan atau plagiat tesis seorang alumnus mahasiswi Unpad. Saat ini, kasus tersebut sudah sampai pada tahapan sidang senat universitas.
Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Ganjar Kurnia mengatakan, pihaknya belum bisa memutus dan memberikan sanksi kepada kedua dosen yang menjabat sebagai pejabat struktural di Fakultas Hukum Unpad itu. Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut dia, sanksi baru bisa diberikan setelah ada rekomendasi dari sidang senat universitas.
"Kita akan sesuai dengan peraturan kepegawaian saja. Nanti kalau sudah hasil dari senat bisa berupa teguran keras, penundaan pangkat, penurunan pangkat, atau bisa saja dikeluarkan," kata Ganjar, di Bandung, Selasa (18/6).
Menurutnya, saat ini komite etik fakultas telah bekerja untuk mengusut kasus ini hingga tahapan senat universitas. Setelah senat selesai menindaklanjuti dugaan tindak plagiat tersebut, tambah dia, Ganjar akan mempelajari terlebih dahulu hasil rekomendasi itu sebelum menjatuhkan sanksi pada LA dan IM.
"Setelah dipelajari sebagai pertimbangan, baru rektor akan mengeluarkan SK," tegas dia.
Dia menambahkan, hasil sidang tersebut hanya berupa sebuah rekomendasi yang akan menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam kasus ini. "Rekomendasi itu hanya jadi bahan pertimbangan saja," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apabila nantinya sanksi sudah dikeluarkan oleh universitas, pihak terduga LA dan IM, masih bisa mengajukan keberatan. "Kalau yang bersangkutan tak terima, bisa naik banding atau di PTUN-kan. Jadi kita lihat dulu kesalahannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung diduga sebagai pelaku penjiplak tesis Helen Ryanita Nainggolan, alumnus program Studi Magister Kenotariatan Unpad. Pelaku yaitu IM adalah Sekretaris Bidang Akademik Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unpad. Sedangkan LA merupakan Pembantu Dekan (PD) 1 Fakultas Hukum Unpad.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memasuki masa pensiun dan menikmati hari-harinya dengan bertani dan beternak.
Baca SelengkapnyaPendengar kesenian ini konon bisa hilang kesadaran dan ikut menari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPadi jenis ini bisa tumbuh kembali setelah dipanen, tanpa harus menanam benih baru.
Baca Selengkapnya