Universitas Jambi (UNJA) secara serius membahas isu krusial mengenai pelestarian burung berkicau yang kini menghadapi ancaman perburuan liar. Diskusi ini menyoroti dampak serius terhadap habitat dan populasi satwa endemik di wilayah Jambi yang terus berkurang. Pertemuan ini bertujuan mencari solusi konkret untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin mendesak.
Marison Guciano, Direktur Flight/Protecting Indonesia's Birds, mengungkapkan bahwa tingginya permintaan pasar dan aspek ekonomi menjadi pemicu utama maraknya perburuan. Ia memaparkan data mengejutkan terkait angka penyitaan burung hasil perburuan yang terus meningkat setiap tahunnya. Situasi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak terkait.
Data dari Flight menunjukkan bahwa dari 191.111 satwa liar yang disita antara tahun 2022 hingga 2024, mayoritas atau 166.733 individu adalah burung berkicau. Angka ini mencerminkan skala masalah yang besar, terutama di Sumatera, di mana 73 persen penyitaan terjadi. Hal ini menggarisbawahi urgensi upaya pelestarian burung berkicau.
Advertisement
Advertisement
Isu pelestarian burung berkicau di Indonesia, khususnya di Jambi, semakin mendesak akibat aktivitas perburuan liar yang masif. Marison Guciano dari Flight menjelaskan bahwa permintaan pasar yang tinggi dan keuntungan ekonomi mendorong masyarakat untuk terus memburu burung-burung ini. Kondisi ini secara langsung mengancam keberlangsungan ekosistem lokal.
Flight mencatat angka perburuan burung yang sangat tinggi, dengan 801 kasus penyitaan dari tahun 2022 hingga 2024. Dari total 191.111 satwa liar yang disita, sebanyak 172.158 di antaranya adalah individu burung, dan 166.733 individu merupakan burung berkicau, mencapai 96,8 persen dari total burung yang disita. Angka ini menunjukkan fokus perburuan pada jenis burung berkicau.
Wilayah Sumatera menjadi lokasi penyitaan burung terbesar, menyumbang 73 persen dari seluruh kasus di Indonesia. Provinsi Lampung seringkali menjadi titik penyitaan utama, disinyalir sebagai jalur transit menuju Pulau Jawa yang merupakan pasar terbesar untuk burung berkicau. Burung-burung ini umumnya berasal dari kawasan hutan lindung seperti Taman Nasional Bukit Barisan (TNBB) dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Advertisement
Beberapa jenis burung yang paling sering menjadi target perburuan dan penyelundupan antara lain cucak hijau (Chloropsis sonnerati), ciblek (prinia), srindit (Loriculus), pleci (Zosterops), burung madu (Nectariniidae), gelatik (Parus cinereus), dan poksay genting (Garrylax Mitratus). Marison menekankan pentingnya langkah nyata dalam menegakkan regulasi guna menekan aktivitas perburuan demi pelestarian burung berkicau.
Advertisement
Selain perburuan langsung, ancaman terhadap pelestarian burung berkicau juga datang dari perdagangan daring yang kian marak. Dosen Program Studi Biologi Universitas Jambi, Tedjo Sukmono, memaparkan hasil pemantauan Yayasan Planet Indonesia (YPI) yang menunjukkan tren mengkhawatirkan ini. Perdagangan online membuka celah baru bagi para pelaku ilegal.
Berdasarkan pemantauan YPI dari tahun 2019 hingga 2022, sebanyak 202 jenis burung berkicau diperdagangkan secara daring. Dari jumlah tersebut, 57 jenis di antaranya merupakan burung yang dilindungi oleh undang-undang. Total nilai transaksi dari perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp164 juta, menunjukkan skala ekonomi yang signifikan di balik kegiatan terlarang ini.
Tedjo Sukmono menambahkan bahwa perdagangan jenis burung ini seringkali dilakukan oleh oknum masyarakat tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di ranah digital. Upaya pelestarian burung berkicau harus mempertimbangkan dimensi perdagangan online yang semakin canggih.
Advertisement
Tedjo juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif dari akademisi dan masyarakat dalam upaya konservasi. "Di lingkungan kampus kita saja sudah ada masyarakat yang datang, kita sudah sering diskusi. Tapi yang diperlukan turun lapangan," jelasnya. Ia menekankan bahwa data akurat hanya bisa didapatkan melalui pemantauan langsung, bukan hanya mengandalkan informasi dari internet.
Advertisement
Mengingat skala ancaman yang dihadapi, penegakan regulasi menjadi kunci utama dalam upaya pelestarian burung berkicau. Marison Guciano secara tegas menyatakan perlunya "langkah nyata menegakkan regulasi agar aktivitas perburuan bisa ditekan." Tanpa tindakan hukum yang tegas, perburuan liar akan terus berlanjut dan mengancam populasi burung.
Selain penegakan hukum, peran aktif dalam pengumpulan data dan pemantauan lapangan juga sangat krusial. Tedjo Sukmono menekankan pentingnya "turun lapangan" untuk mendapatkan data yang akurat dan terpercaya mengenai populasi serta aktivitas perburuan. Data ini akan menjadi dasar yang kuat untuk merumuskan kebijakan konservasi yang efektif.
Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi konservasi, dan masyarakat menjadi esensial dalam menghadapi masalah kompleks ini. Edukasi publik tentang pentingnya pelestarian burung berkicau dan bahaya perburuan liar juga perlu digalakkan. Dengan demikian, kesadaran kolektif dapat terbangun untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Advertisement
Upaya pelestarian burung berkicau bukan hanya tentang melindungi individu satwa, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Kehilangan satu jenis burung dapat berdampak domino pada rantai makanan dan fungsi ekologis lainnya. Oleh karena itu, tindakan preventif dan represif harus berjalan seiring untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi satwa ini.
Sumber: AntaraNews