Ultimatum 5 Hari: Kapolda Papua Barat Beri Batas Waktu Penambang Ilegal Manokwari Hentikan Aktivitas

Kapolda Papua Barat memberikan batas waktu lima hari bagi penambang ilegal Manokwari di Distrik Wasirawi untuk menghentikan seluruh aktivitas. Apa yang akan terjadi setelah tenggat waktu berakhir?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ultimatum 5 Hari: Kapolda Papua Barat Beri Batas Waktu Penambang Ilegal Manokwari Hentikan Aktivitas
Kapolda Papua Barat memberikan batas waktu lima hari bagi penambang ilegal Manokwari di Distrik Wasirawi untuk menghentikan seluruh aktivitas. Apa yang akan terjadi setelah tenggat waktu berakhir? (AntaraNews)

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir secara tegas memberikan ultimatum kepada para penambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari. Mereka diberi batas waktu lima hari untuk segera menghentikan seluruh operasi penambangan tanpa izin yang selama ini berlangsung di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah serius pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menertibkan aktivitas pertambangan.

Batas waktu yang ditetapkan berlaku mulai tanggal 3 hingga 7 Oktober 2025, sesuai dengan kesepakatan dan deklarasi penghentian pertambangan tanpa izin. Deklarasi penting ini telah ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pemodal, serta pemilik hak ulayat yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah pertambangan ilegal.

Setelah batas waktu berakhir, Kapolda Isir menegaskan bahwa aparat gabungan akan turun tangan untuk memastikan penertiban. Mereka akan mendirikan pos komando taktis guna melakukan pengawasan intensif dan menerapkan tindakan tegas terhadap siapa pun yang masih melanggar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung legalisasi pengelolaan sumber daya alam.

Batas Waktu Kapolda dan Penegakan Hukum

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa selama periode lima hari tersebut, para penambang diwajibkan untuk menurunkan semua peralatan yang mereka gunakan. "Selama lima hari, mereka (penambang) turunkan semua peralatan. Setelah batas waktu berakhir, aparat gabungan akan turun," kata Isir di Manokwari. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Penertiban aktivitas penambang ilegal Manokwari ini bukan hanya sekadar tindakan represif, melainkan dukungan kepolisian terhadap upaya pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk melegalkan pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan melalui mekanisme penerbitan izin pertambangan rakyat yang sesuai. Ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Kapolda Isir menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat yang patuh hukum sekaligus menindak tegas pelanggaran. "Saya akan berdiri paling depan membela masyarakat yang taat aturan, tetapi juga paling depan menindak pelanggaran hukum," tegasnya. Penertiban ini memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat setempat, untuk mencapai hasil yang optimal.

Kesepakatan penghentian sementara kegiatan pertambangan yang telah ditandatangani wajib dipatuhi oleh pemodal dan pemilik hak ulayat. Kepatuhan ini penting sembari menunggu pemerintah menerbitkan regulasi yang sesuai ketentuan. "Tidak boleh ada kegiatan selama belum ada izin yang diterbitkan, dan hal itu sudah disepakati bersama," ujar Isir, menekankan pentingnya legalitas.

Regulasi Pertambangan Rakyat dan Keberlanjutan Lingkungan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyusunan peraturan gubernur (pergub) mengenai perizinan pertambangan rakyat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023. Penyusunan pergub ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan pertambangan.

Pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan, termasuk yang dilakukan oleh penambang ilegal Manokwari, harus senantiasa sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Gubernur Mandacan menekankan pentingnya memperhatikan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek pemenuhan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kegiatan pertambangan. Hal ini untuk memastikan bahwa kekayaan alam dapat dinikmati secara adil.

Tujuan utama dari penyusunan regulasi ini adalah agar kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam dapat dilakukan secara lebih terkontrol. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menjamin kelestarian alam dan lingkungan, sehingga dapat dinikmati oleh generasi masa mendatang. "Kalau sudah ada pergub, gubernur bisa terbitkan izin tambang rakyat. Selama ini kegiatan pertambangan yang terjadi itu tanpa ada izin," kata Dominggus.

Dengan adanya izin pertambangan rakyat yang sah, diharapkan aktivitas penambangan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan lingkungan. Ini akan meminimalisir dampak negatif yang seringkali timbul dari pertambangan ilegal, seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Manokwari.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi