Ubah Kemasan Obat Generik Jadi Obat Paten, Omzet PT JKI Rp400 Juta Sebulan

Obat generik 'disulap' menjadi obat paten, begitulah tipu-tipu yang dimiliki Pimpinan Perusahaan Farmasi PT Jaya Karunia Invesindo, Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ubah Kemasan Obat Generik Jadi Obat Paten, Omzet PT JKI Rp400 Juta Sebulan
Pengungkapan obat-obatan tiruan. ©2019 Liputan6.com

Obat generik 'disulap' menjadi obat paten, begitulah tipu-tipu yang dimiliki Pimpinan Perusahaan Farmasi PT Jaya Karunia Invesindo, Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno.

Arief lebih dulu menyurvei obat-obatan paten yang laku di pasaran. Seperti obat antibiotik dan obat-obat untuk penyakit dalam. Hasilnya dijadikan rujukan untuk membeli obat generik dalam jumlah yang banyak.

Arief meracik obat generik tersebut hingga mengemasnya menyerupai obat paten. Kasus ini pun diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi dari perusahaan farmasi.

"Arief memotong rantai pengadaan dan pendistribusian," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran di Mabes Polri, Senin (22/7).

Dalam kasus ini, Fadil mengatakan, pihaknya menangkap Alfons Fritz Gerald Arief Prayitno bersama dengan enam orang anak buahya. Mereka terlibat dalam pembuatan dan pengedaran obat-obatan tiruan dengan harga yang fantastis sejak tiga tahun lalu.

Sejauh ini, diketahui obat-obatan buatan Alfons dikirimkan ke 197 apotek yang tersebar di seluruh Indonesia. Transaksinya, dalam satu bulan mencapai Rp400 juta.

"Saat ini tersangkanya baru satu. Si Alfons. Dia di tengah-tengah distribusi obat resmi menjual obat yang dikemas ulang itu," ujar dia.

Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 (ayat 2 dan 3) dan/atau pasal 197 Jo pasal 106 (ayat 1) UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: LIputan6.com

Halaman
Rekomendasi