Uang Sudah Dikembalikan, Polisi Tetap Usut Pungutan Liar ke Sopir Angkot di Bogor

Dedi Mulyadi menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penindakan kepada Polres Kabupaten Bogor.

Dea Dewintia
Oleh Dea Dewintia - Reporter
Uang Sudah Dikembalikan, Polisi Tetap Usut Pungutan Liar ke Sopir Angkot di Bogor
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok. Humas Bappeda Provinsi Jawa Barat) (@ 2025 merdeka.com)

Dugaan pungutan liar sebesar Rp200.000 kepada sopir angkot di jalur tertentu wilayah Kabupaten Bogor kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Polres Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, dan akan segera menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas praktik tersebut.

“Kita sudah tangani, Polres sudah melakukan pemeriksaan. Nantinya akan disimpulkan siapa yang melakukan pemotongan dan/atau meminta uang Rp200 ribu kepada tiap sopir angkot di jalur tertentu,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (7/4).

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik tersebut. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami tidak meminta, tidak memotong, dan tidak menerima uang. Biarlah proses hukum di kepolisian berjalan agar hasilnya objektif dan terang,” ujarnya.

Uang Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun uang pungutan yang telah dikumpulkan kepada para sopir sudah dikembalikan, Pemprov Jabar menekankan pentingnya proses hukum tetap berlanjut. Hal ini demi memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Uangnya memang sudah bisa dikembalikan, tapi itu tidak cukup. Proses hukum tetap harus berjalan agar jelas siapa yang salah dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Dedi.

Dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penindakan kepada Polres Kabupaten Bogor. Dedi juga menegaskan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam pelayanan publik.

Rekomendasi