Tunggu eksekusi mati, pasutri bandar narkoba didampingi rohaniwan
Merdeka.com - Amir alias Dawang (43) dan Maemunah (43), pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba dengan barang bukti 6,8 kilogram sabu, saat ini menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati.
"Iya saat ini kita sementara mempersiapkannya secara fisik, sembari menanti jadwal eksekusi matinya. Tapi memang saat ini belum ada beritanya kapan kepastian ekskusi, jadi kita hanya persiapkan mentalnya dibantu dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) dan seorang relawan mantan napi keluaran Lapas di sini yang telah ditunjuk atau di SK-kan oleh Kapolda Sulsel untuk turut memberikan pembinaan," kata Kata Kepala Lapas Klas I Makassar, Marasidin Siregar, Makassar, Rabu (12/10).
Persiapan yang dimaksud, kata Marasidin, diutamakan dalam hal kegiatan keagamaan. Terkait jadwal eksekusi, memang membutuhkan waktu cukup lama, bahkan bisa sampai bertahun-tahun.
Dawang ditahan di Lapas Kelas I Makassar, sementara Maemunah ditahan di Lapas khusus wanita Bolangi. Pada pertengahan Mei 2015, pasutri ini divonis hukuman mati oleh PN Makassar.
Berbeda dengan bandar narkoba Fredi Budiman yang waktu menunggunya sangat cepat. "Itu dikarenakan setiap saat Fredi buat masalah sehingga jadwal eksekusinya lebih cepat," ujarnya.
Dalam kasus narkoba, keduanya ditangkap BNN di Desa Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulsel tahun 2014. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya