Tukang cilok pembunuh pasutri di Bandung divonis 14 tahun penjara
Merdeka.com - Jufri Sahempa (47), pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Ade Sumarna (37) dan Lina Marlina (41), divonis 14 tahun bui. Tukang cilok di Kiaracondong itu dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pasutri tersebut.
Sidang vonis terhadap terdakwa Jufri ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/4). Sidang dipimpin Majelis Hakim Lian Sibarani.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Jufri Sahempa selama 14 tahun," ujar Lian dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai terdakwa Jufri bersalah dan melanggar Pasal 338 dan 351 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan. Vonis terhadap Jufri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jufri hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Keputusan tersebut, hakim sudah menimbang hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan Jufri dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Adapun untuk yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dilayangkan pada terdakwa Jufri, direspon dengan pikir-pikir. Sehingga sidang masih dilanjutkan dan belum memiliki keuatan hukum tetap atau inkrah.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi Minggu (27/11) pagi pukul 07.10 WIB di Jalan Desa RT 07 RW 02, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Cekcok antara korban dan terdakwa dilatarbelakangi dendam lantaran permasalahan air dan sampah.
Amarah Jufri memuncak lantaran tidak mendapatkan jatah air bersih selama tiga hari berturut-turut akibat ulah Lina. Saat pembagian air bersih yang disalurkan pemilik kontrakan, Jufri sering kali tidak kebagian lantaran saluran yang dibelokan. Selain itu, korban juga sering menggantungkan sampah di depan kamar pelaku. Masalah ini sering dikeluhkan pada korban dan pemilik kontrakan.
Puncak kekesalan itu terjadi. Emosi meledak, Jufri-pun mengeluarkan senjata tajam dagangannya dengan menusuk korban Ade. Beberapa saat kemudian, Lina juga dibunuh terdakwa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya