Truk ODOL dan Mobil Ngebut 120 KM/Jam di Tol Trans-Jawa Ditilang Mulai 1 April 2022
Merdeka.com - Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang. Ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pelanggaran pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL). Kedua pelanggaran dilakukan pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol.
Menurut Aan, teknologi Weigh In Motion (WIM) telah dipasang untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL. Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.
Aan menambahkan, Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT bagi pelanggar ODOL dan over speed.
"Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Senin (28/3).
Pengendara Ngebut 120 KM Per Jam Ditilang
Menurut dia, semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
Aan menjelaskan, polisi memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor kendaraan melanggar kecepatan melebihi batas.
Sementara untuk truk ODOL, ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Dia mengatakan, jika sudah diverifikasi, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. ETLE ini beroperasi non-stop.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar over loading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” ucap Aan.
Sampai saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta. "Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan.
Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Tol
Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.
Batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sedangkan di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya