TNI Periksa Prajurit Wanita Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres
Merdeka.com - Prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali, telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Tersangka dalam kasus tersebut diketahui seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, untuk kondisi korban atau Kowad dari Kostrad di Bali saat ini masih dalam pemeriksaan tim dokter.
"Untuk korban saat ini dalam pemeriksaan di Kodam lV Hasanudin," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/12).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, BF juga ditahan. "Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," beber Kisdiyanto.
Selain itu, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus yang menjerat terduga pelaku. "Saat ini masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menanggapi soal kasus pemerkosaan tersebut.
Dia menyerahkan kasus yang menyeret anggotanya kepada POM TNI. "Nanti biar hukum yang memutuskan. Sekarang sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Mayor Dedi Hasibuan dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaDi saat satu negara mengidolakan Mayor Teddy, berbeda dengan anggota DPR wanita cantik satu ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI
Baca SelengkapnyaMayor TNI itu bahkan mendapat penghormatan lengkap laiknya seorang jenderal di kapal perang Inggris.
Baca SelengkapnyaBerikut momen Kompol Syarif asisten ajudan Jokowi sampaikan pesan ke Mayor Teddy ajudan Prabowo.
Baca SelengkapnyaLima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaMK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.
Baca Selengkapnya