TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.575 gram di wilayah Tanjungbalai Asahan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Asahan, Senin (24/11), dipimpin Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., M.Tr.Opsla., CTMP.
Operasi itu dilakukan Jumat dini hari (21/11), setelah tim gabungan TNI AL dan Fleet Quick Response Lanal Tanjung Balai Asahan menerima informasi intelijen mengenai seorang PMI nonprosedural yang diduga membawa narkoba dari Malaysia menuju Indonesia.
Sejak Kamis malam, aparat TNI AL melakukan penyekatan ketat di jalur laut dan darat. Tim kemudian mendeteksi sebuah sampan kaluk bergerak mencurigakan menuju alur Bagan Asahan.
Saat mendarat di Dermaga Belacan Tradisional, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SN (49), warga Madura, yang membawa tas ransel dan tas selempang berisi dua bungkus sabu dengan total berat 1.575 gram.
Uji TruNarc memastikan barang tersebut adalah Methamphetamine. Perhitungan aparat menyebut penyelundupan ini berpotensi merusak 7.875 jiwa generasi muda, dengan nilai barang mencapai sekitar Rp3,15 miliar.
Advertisement
Pelaku TKI
Danlanal Tanjung Balai Asahan menjelaskan bahwa SN merupakan TKI yang bekerja di Malaysia sejak 2018 hingga 2025 dan bertugas membawa sabu atas perintah seseorang berinisial MD.
"Rencananya masih menunggu perintah dari MD, sehingga pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak bisa mengarahkan kemana, karena belum mendapat perintah dari MD," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan TNI AL dalam menjaga perairan Indonesia dari penyelundupan narkotika dan aktivitas ilegal lainnya.
Pengamanan ini juga menjadi implementasi perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan penguatan pengawasan dan patroli laut untuk mencegah pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi Indonesia.