Tiga Pelaku Pengeroyokan Kurir Paket di Cianjur Ditangkap Polisi

Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan kurir paket di Pasirkuda-Cianjur, dipicu kesalahpahaman terkait pengiriman paket COD.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tiga Pelaku Pengeroyokan Kurir Paket di Cianjur Ditangkap Polisi
Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan kurir paket di Pasirkuda-Cianjur, dipicu kesalahpahaman terkait pengiriman paket COD. (AntaraNews)

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, telah berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Abdul Qudus (24), seorang kurir paket. Korban, warga Kecamatan Pasirkuda, mengalami luka serius di sejumlah anggota tubuhnya akibat insiden tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah RZ (19), AR (18), dan NR (28), yang kini telah digiring ke Polsek Tanggeung untuk proses hukum lebih lanjut. Pengeroyokan ini terjadi di Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya, pada Kamis, 30 Januari, dan menyebabkan korban menderita luka robek di bagian kepala. Insiden kekerasan ini menyoroti risiko yang dihadapi para pekerja kurir dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Kapolsek Tanggeung AKP Dedi Suryaman menjelaskan bahwa pengeroyokan ini dipicu oleh masalah pengiriman dan pembayaran paket dengan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Ketersinggungan pelaku terhadap pesan singkat korban menjadi akar permasalahan yang berujung pada tindakan penganiayaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban.

Kejadian tragis ini bermula ketika Abdul Qudus, kurir paket, mengantarkan pesanan dengan sistem pembayaran COD ke sebuah alamat di Kampung Cinangka, Desa Mekarmulya. Saat tiba di lokasi, penerima paket tidak berada di rumah, sehingga transaksi tidak dapat diselesaikan. Untuk memfasilitasi pembayaran, korban kemudian mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada ibu pemesan paket.

Pesan tersebut berisi permintaan agar uang pembayaran paket dapat dititipkan kepada orang yang ada di rumah, sehingga proses serah terima paket bisa segera dilakukan. Namun, pesan ini justru menimbulkan ketersinggungan pada para pelaku, RZ, AR, dan NR, yang membaca pesan tersebut. Mereka merasa tidak terima dengan isi pesan yang dikirimkan oleh korban.

Ketersinggungan tersebut berujung pada tindakan pengeroyokan terhadap Abdul Qudus. Korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala yang sempat mengeluarkan darah segar, serta luka robek di beberapa anggota tubuh lainnya. Teman korban, Muhammad Aang (26), membenarkan bahwa pengeroyokan dipicu oleh pesan WhatsApp yang dianggap menyinggung oleh para pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, Kepolisian Resor Cianjur segera melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Upaya cepat petugas membuahkan hasil dengan penangkapan ketiga pelaku pengeroyokan. Dua pelaku, RZ dan AR, berhasil ditangkap di rumah mereka tanpa perlawanan berarti.

Sementara itu, pelaku NR ditangkap saat sedang dalam perjalanan dan diduga hendak melarikan diri dari kejaran petugas. Ketiganya langsung digiring ke Polsek Tanggeung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatan mereka dan menjelaskan motif di balik aksi pengeroyokan tersebut.

Pengakuan pelaku menguatkan dugaan awal bahwa pengeroyokan ini didasari oleh rasa tersinggung terhadap pesan singkat yang dikirimkan korban kepada ibu mereka. Pesan tersebut dianggap tidak pantas oleh para pelaku, sehingga mereka nekat melakukan penganiayaan. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi