Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga kali bertemu Mendes, anggota VII BPK tegaskan tidak bahas opini WTP

Tiga kali bertemu Mendes, anggota VII BPK tegaskan tidak bahas opini WTP Anggota VII BPK Eddy Muyadi Soepardi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Eddy Mulyadi Soepardi mengaku ada tiga kali pertemuan dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjoyo. Selama pertemuan itu, dia mengaku tidak pernah membahas soal audit laporan keuangan kementerian tersebut.

"Pernah bertemu 2017 satu kali awal Mei setelah saya serah terima anggota VII BPK-RI. 2016, (pertemuan pertama) saat beliau baru dilantik, kedua saat kami sama-sama jadi narasumber di Kabupatem Majalengka," ujar Eddy saat menjadi saksi sidang kasus suap pejabat Kemendes terhadap auditor BPK, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).

Jaksa penuntut umum KPK mengulik pertemuan Eddy dengan Eko di tahun 2017. Sebab, di tahun tersebut tepatnya bulan awal bulan Mei, BPK belum menyelesaikan hasil laporan keuangan yang tengah diaudit terhadap Kementerian Desa.

Disinggung jaksa mengenai hal tersebut, Eddy tidak menampik pertemuan di tahun 2017 pihaknya belum menyelesaikan laporan keuangan Kemendes. Namun dia berdalih, pada saat pertemuan itu tidak ada pembicaraan khusus mengenai opini. Khususnya opini terhadap Kemendes.

"Setelah pembicaraan 10 menit, pak Gito (Sugito) masuk belakangan mendampingi pak menteri jadi saya tidak membicarakan substansi pemeriksaan sama sekali. Saya belum mendapat simpulan opini kementerian lembaga, saya ingat tidak ada sedikitpun membahas opini," ujar Eddy menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Eko yang dilakukan di kantor BPK.

Barulah pada tanggal 19 Mei 2017, pihaknya menyelesaikan hasil akhir laporan keuangan kementerian, termasuk Kemendes. Tahapan tersebut, tukasnya, secara oromatis menerbitkan opini terhadap seluruh kementerian.

"Kita serahkan tanggal 19 kami whole. 18 Mei Definitif kementerian ini opininya ini dan itu dipresentasikan penanggungjawab, kebetulan kementerian Desa PDTT meruapakan tiga kementerian yang signifikan selain Kemensos, Kemenristekdikti," katanya.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Sugito selaku Irjen Kemendes, pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo, auditor BPK-RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Dua diantaranya telah berstatus terdakwa; Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Sugito dan Jarot didakwa menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp 240 juta agar audit keuangan Kemendes PDTT 2015 dan 2016 menghasilkan opini WTP. Dari hasil laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2015 BPK yang diwakili tim PDTT (penemuan dengan tujuan tertentu) terdapat Rp 420 Miliar pengolaannya tidak wajar dan diyakini ketidakwajarannya.

Sedangkan di tahun 2016, kembali ada temuan ketidakwajaran sebesar Rp 550 Miliar terkait honorarium pendamping dana desa.

Sempat terjadi perbedaan pendapat dari internal BPK-RI mengenai hal ini. Ketua tim PDTT Yudi Ayodhya penggunaan anggaran tersebut sebaiknya dilakukan dengan metode at cost. Sedangkan ketua tim laporan keuangan BPK, Andi Bonanganom mengatakan penggunaan anggaran tersebut lumpsum, dan telah memenuhi lampirannya sebagai pertanggungjawabannya.

Sementara itu, selama proses persidangan dengan terdakwa Sugito dan Jarot, terkuak pula bahwa selain memberi Rp 240 juta, pihaknya melakukan 'patungan' guna uang operasional Rochmadi dan Ali dalam melakukan sampling.

Kedua terdakwa, didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons PDIP Soal Tiga Kali Prabowo Setuju dengan Gagasan Ganjar Saat Debat Ketiga Capres
Respons PDIP Soal Tiga Kali Prabowo Setuju dengan Gagasan Ganjar Saat Debat Ketiga Capres

Debat ketiga capres bertema pertahanan dan keamanan, hubungan internasional dan globalisasi, serta geopolitik dan politik luar negeri.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Akal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut

Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya