Tidak netral di Pilkada, ini sanksi bagi ASN
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN apabila terbukti bersikap tidak netral pada Pilkada Serentak.
Menurut Asman, sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar itu bisa berupa penghapusan tunjangan hingga pemecatan.
"(Sanksi) bisa sampai pemecatan. Nah yang sedang itu bisa tunjangan tdak diberikan, atau penurunan pangkat satu tingkat atau dua tingkat," kata Asman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6).
Asman mengungkapkan pihaknya juga sudah membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menindak ASN yang tidak netral.
"Nah tapi proses pemberian sanksi tetap melalui temuan Bawaslu dulu," ucap Asman.
Proses pemberian sanksi, kata Asman, harus menunggu laporan dari Bawaslu dan Panwaslu setempat. Apabila terbukti, ASN tersebut akan segera disidang oleh tim yang telah dibentuk tersebut.
"Jadi nanti ASN yang tidak netral tdi diminta dulu oleh panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan Kemenpan RB, dan kita lakukan sidang," tandas Asman.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2018. Abhan menyebutkan, Bawaslu menemukan sekitar 500 kasus pelanggaran ASN.
"Terkait dengan ASN, ada beberapa daerah yang cukup banyak, kurang lebih ada 500-an ASN," kata Abhan dalam rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pengamanan Pilkada 2018 di Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.
Abhan menjelaskan, ada di antara kasus-kasus tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Adapun kasus paling banyak yang ditemukan adalah terkait netralitas ASN dalam hal administrasi.
Selanjutnya, kasus tersebut ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Tidak hanya itu, kasus pelanggaran tersebut juga ditindaklanjuti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Tindak lanjutnya ke Komisi ASN, kepada PPK, pejabat pembina kepegawaiannya," ujar Abhan.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIngat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Baca SelengkapnyaPemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Strategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaCara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca Selengkapnya