Tetapkan 5 Orang Tersangka, Penyidik Kejagung masih Periksa 3 Saksi Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang terkait kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang di antaranya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kelima orang tersebut yakni Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo. Selanjutnya, Pensiunan PT Asuransi (Persero) Jiwasraya Syahmirwan dan mantan Dirut Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tiga orang sisanya, ada yang masih dilakukan pemeriksaan dan ada yang sudah pulang.
"Hari ini dipanggil sembilan, hadir delapan. Seharusnya sembilan, hadir delapan karena yang satu sudah memberikan keterangan kemarin," jelas dia, Selasa (14/1).
"Sebagian (saksi) masih (diperiksa), sebagian sudah selesai," tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam penyidikan kasus penyelewengan dana asuransi Jiwasraya. Lima orang itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kita pisah. Rutan Salemba cabang Kejagung, KPK Guntur dan Cipinang dan di Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Jampidsus Adi Toegarisma di Kejagung, Jaksel, Selasa (14/1).
Berikut lokasi penahanan kelima tersangka tersebut:
1. Benny Tjokro di Rutan KPK2. Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung3. Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel4. Syahmirwan di Rutan Cipinang5. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya