Terungkap! PNS Imigrasi Anambas Tewas Akibat Cekikan Mematikan, Pelaku Emosi Janji Uang Tak Ditepati

Kematian Harsyad, PNS Imigrasi Anambas, akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan. Pelaku, yang emosi karena janji tak ditepati, dijerat pasal berlapis.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! PNS Imigrasi Anambas Tewas Akibat Cekikan Mematikan, Pelaku Emosi Janji Uang Tak Ditepati
Kematian Harsyad, PNS Imigrasi Anambas, akhirnya terungkap sebagai kasus pembunuhan. Pelaku, yang emosi karena janji tak ditepati, dijerat pasal berlapis. (AntaraNews)

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap misteri kematian Harsyad (52), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Imigrasi. Jenazah Harsyad sebelumnya ditemukan tergeletak di pinggir Jalan M.H Thamrin, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa Harsyad adalah korban pembunuhan. Pengungkapan ini didasarkan pada hasil otopsi yang dilakukan oleh Biddokes Polda Kepulauan Riau, memberikan titik terang pada kasus yang sempat menjadi perhatian publik.

Kapolres Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengonfirmasi di Batam bahwa hasil forensik secara jelas menunjukkan adanya kekerasan. Kekerasan benda tumpul di daerah leher korban menjadi penyebab utama kematian, yang mematahkan tulang rawan gondok dan mengakibatkan mati lemas.

Kronologi Pembunuhan dan Motif Pelaku

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial ASPM, berusia 20 tahun, dengan pekerjaan swasta. ASPM telah mengenal korban, Harsyad, selama kurang lebih tiga bulan, dan keduanya sering berinteraksi terkait persoalan pekerjaan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (17/10) dini hari. Saat itu, korban dan pelaku bertemu sekitar pukul 02.05 WIB dan kemudian menuju sebuah kebun yang disebut milik korban.

Di lokasi kejadian, sempat terjadi interaksi pribadi antara korban dan pelaku. Interaksi tersebut kemudian berujung pada perselisihan yang memicu tindakan kekerasan dari pelaku.

Menurut Gusti, pelaku secara spontan melakukan tindakan kekerasan kepada korban karena ada iming-iming akan memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Karena janji tersebut tidak ditepati, pelaku menjadi emosi dan melakukan tindak kekerasan.

Hasil Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

Polisi menjelaskan bahwa pelaku memukul kepala korban lalu memiting lehernya. Tindakan kekerasan ini berakibat fatal bagi korban, Harsyad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kekerasan tumpul di leher korban sangat sesuai dengan pola dan gambaran kasus cekik. Tim forensik menemukan resapan darah pada jaringan ikat di bawah kulit leher, otot leher, serta patah tulang rawan gondok dan rawan cincin.

Selain itu, ditemukan pula resapan di daerah sekitar patahan, yang semakin memperkuat dugaan penyebab kematian. "Nah ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Gusti, menegaskan temuan vital dari otopsi.

Temuan-temuan ini memberikan bukti kuat bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Proses otopsi menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Harsyad.

Proses Penyelidikan dan Jeratan Hukum

Dari hasil penyelidikan yang intensif, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian juga menemukan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah satu orang tunggal.

Polisi telah berhasil menangkap pelaku ASPM dan menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi baju dan celana pelaku, sepeda motor korban, serta alat komunikasi milik korban maupun pelaku.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Bambang Sadmoko menjelaskan kronologi setelah kejadian. Pada hari kejadian, setelah perdebatan di kebun, korban dan pelaku sempat pulang bersama menggunakan sepeda motor korban. Namun, di tengah jalan, pelaku menurunkan korban karena terjadi perselisihan kembali.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, setelah interaksi pribadi, pelaku pulang bersama korban, dalam perjalanan menuju rumah korban. Pelaku menghentikan korban di tengah jalan dikarenakan cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan pelaku kehilangan kendali dan melakukan tindakan kekerasan secara spontan," ujar Bambang.

Setelah peristiwa itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dan membawa sepeda motor korban kembali ke rumah korban. Pihak kepolisian masih mendalami hubungan antara korban dan pelaku yang berujung pada cekcok dan pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi