Terungkap! Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Asal Sapeken Ditangkap Polres Sumenep, Residivis Kasus Serupa

Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pengedar narkoba lintas provinsi asal Pulau Sapeken yang merupakan residivis. Simak detail penangkapan dan barang bukti yang disita!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Asal Sapeken Ditangkap Polres Sumenep, Residivis Kasus Serupa
Polres Sumenep berhasil menangkap seorang pengedar narkoba lintas provinsi asal Pulau Sapeken yang merupakan residivis. Simak detail penangkapan dan barang bukti yang disita! (Merdeka.com)

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba lintas provinsi. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya.

Tersangka berinisial AR (58), diketahui berasal dari Dusun Kurma, Desa Pagerungan, Kecamatan Sapeken, sebuah pulau terpencil di Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Operasi penangkapan ini melibatkan tim gabungan dari Satuan Narkoba Polres Sumenep dan Mapolsek Sapeken. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan AR dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim gabungan. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Sapeken, yang menunjukkan jangkauan operasi peredaran narkoba yang luas hingga ke wilayah kepulauan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Total 32 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 12,42 gram berhasil diamankan. Jumlah ini mengindikasikan skala peredaran yang cukup besar.

Selain sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan narkoba, dan uang tunai senilai Rp6,2 juta. Barang bukti lain yang turut disita adalah telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan jaringannya.

Seluruh barang bukti ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait narkotika. Penemuan catatan penjualan juga memberikan petunjuk tentang jaringan dan skala bisnis haram yang dijalankan AR.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, mengungkapkan bahwa tersangka AR bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkoba. AR diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Tercatat, AR pernah ditangkap di Denpasar, Bali, pada tahun 2010. Tak berhenti di situ, ia kembali ditangkap pada tahun 2013 dengan kasus yang sama. Riwayat ini menunjukkan bahwa AR adalah pengedar narkoba lintas provinsi yang gigih dan memiliki jaringan luas.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan hingga ke wilayah kepulauan yang sulit dijangkau. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba.

Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumenep dan sekitarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sementara Pasal 112 ayat (2) berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, yakni maksimal seumur hidup. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba.

Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Polres Sumenep berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi