Terungkap! Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Rejang Lebong Tanpa Tender, Rugikan Negara Rp800 Juta

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengungkap dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023 tanpa tender, merugikan negara Rp800 juta. Dua ASN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Rejang Lebong Tanpa Tender, Rugikan Negara Rp800 Juta
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengungkap dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023 tanpa tender, merugikan negara Rp800 juta. Dua ASN telah ditetapkan sebagai tersangka. (Merdeka.com)

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan makan minum bagi pasien dan non-pasien di RSUD Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini diduga berlangsung selama tahun anggaran 2022 hingga 2023, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Modus operandi yang ditemukan oleh tim penyidik cukup beragam dan terstruktur. Pelaksanaan pengadaan ini tidak melalui mekanisme tender yang seharusnya, melainkan dilakukan secara langsung tanpa prosedur yang transparan.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari RSUD Rejang Lebong kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi Pengadaan Fiktif di RSUD Rejang Lebong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa pengadaan makan minum pasien dan non-pasien di RSUD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023 tidak melalui mekanisme tender. Proses ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Selain tidak adanya tender, tim penyidik juga menemukan beberapa modus operandi lain yang merugikan negara. Modus tersebut meliputi adanya kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai dengan jumlah kuota, serta pemberian menu makan minum yang sama atau berulang kepada pasien dan non-pasien.

Praktik-praktik tersebut secara langsung berkontribusi pada kerugian negara yang mencapai Rp800 juta. Kerugian ini merupakan hasil perhitungan awal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini dapat berdampak serius pada keuangan negara dan kepercayaan publik.

Dua ASN RSUD Rejang Lebong Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Rejang Lebong. Kedua tersangka, berinisial DP dan RI, merupakan ASN yang bertugas di RSUD Rejang Lebong.

DP diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan BLUD RSUD Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2022-2023. Sementara itu, RI adalah ASN di RSUD Rejang Lebong yang juga merupakan pemilik CV Agapi Mitra, pihak ketiga yang mengadakan makan minum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan ancaman pidana maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Integritas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Kejari Rejang Lebong Terus Dalami Kasus, Potensi Tersangka Baru

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan menegaskan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Rejang Lebong. Upaya ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

Penyidik telah menemukan alat bukti baru yang kini sedang dikembangkan untuk memperkuat berkas perkara. Perkembangan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan atau pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Fransisco Tarigan menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Keputusan tersebut akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

Proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional. Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi