Terungkap! IRT di Kendari Raup Rp50 Ribu dari Penjualan Skincare Ilegal, Rugikan Negara Rp3 Miliar

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kendari dibekuk polisi karena menjual produk skincare ilegal yang merugikan negara hingga Rp3 miliar. Simak kronologi penangkapan dan modus operandi penjualan skincare ilegal ini!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! IRT di Kendari Raup Rp50 Ribu dari Penjualan Skincare Ilegal, Rugikan Negara Rp3 Miliar
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kendari ditangkap karena menjual skincare racikan ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah. Simak modus operandi dan ancaman hukumannya! (AntaraNews)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DF (22) yang terlibat dalam penjualan skincare racikan ilegal. Penangkapan ini dilakukan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyusul laporan mengenai peredaran produk kecantikan tanpa izin resmi. Kasus ini menyoroti bahaya produk ilegal dan kerugian besar yang ditimbulkannya bagi negara.

Kombes Pol Edwin L. Sengka, Kepala Polresta Kendari, menjelaskan bahwa penangkapan DF dilakukan pada Selasa (14/10) lalu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan puluhan pot skincare racikan ilegal berbagai ukuran yang siap edar. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif utama pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dari penjualan produk-produk tersebut.

Ironisnya, meskipun keuntungan yang diraup pelaku dari setiap penjualan terbilang kecil, dampak kerugian negara sangatlah besar. Produk skincare ilegal ini tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, sehingga negara kehilangan potensi pajak dan pendapatan lainnya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.

Penangkapan dan Temuan Skincare Ilegal di Kendari

Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari bergerak cepat setelah menerima informasi terkait peredaran produk kecantikan ilegal. Penangkapan DF (22) di Kendari menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik penjualan barang tanpa izin edar. "Dari tangan tersangka, Tim Satuan Reskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan skincare racikan puluhan pot berbagai ukuran," kata Edwin L. Sengka saat konferensi pers di Polresta Kendari.

Hasil interogasi mendalam terhadap pelaku mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksinya adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. DF mengaku meracik dan menjual skincare ilegal ini demi meraup pundi-pundi rupiah. Setiap penjualan produk racikan tersebut, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp50.000, sebuah angka yang relatif kecil dibandingkan risiko hukum yang dihadapinya.

Namun, dampak dari peredaran skincare ilegal ini jauh melampaui keuntungan pribadi pelaku. "Dengan adanya skincare racikan tersebut kerugian negara mencapai Rp3 miliar dikarenakan tidak dilengkapi dokumen yang resmi," ujar Edwin L. Sengka. Angka fantastis ini menunjukkan betapa masifnya peredaran produk ilegal yang merugikan kas negara dan berpotensi membahayakan konsumen.

Modus Operandi dan Jeratan Hukum Penjual Skincare Ilegal

Kombes Pol Edwin L. Sengka juga membeberkan modus operandi yang digunakan oleh DF dalam menjalankan bisnis skincare ilegalnya. Pelaku memperoleh kosmetik-kosmetik tersebut dari seseorang berinisial D, yang menyediakan produk tanpa merek. Setelah menerima pasokan barang, DF kemudian memasangkan label sendiri yang telah disiapkan untuk kosmetik itu.

Pemasaran produk skincare ilegal ini dilakukan secara daring, memanfaatkan platform media sosial yang populer. "Pelaku memasarkan produk tersebut melalui media sosial Instagram," ungkap Edwin L. Sengka, menunjukkan bagaimana teknologi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Strategi pemasaran digital ini memungkinkan produk ilegal menjangkau konsumen secara luas tanpa pengawasan ketat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DF dijerat dengan pasal berlapis yang serius. Ia dikenakan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana yang menanti DF tidak main-main, yaitu selama 12 tahun penjara.

Meskipun dijerat dengan pasal-pasal berat, petugas kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka DF. Keputusan ini diambil dikarenakan alasan kemanusiaan, yakni kondisi DF yang sedang hamil muda. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan keamanan produk kecantikan sebelum membeli.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi