Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menegaskan transparansi pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mereka. Direktur Utama PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo, mengklaim penyaluran dana tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (13/10) di Lombok Tengah.
Klaim tersebut merujuk pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PDAM Lombok Tengah yang telah ditetapkan secara sah. Total dana CSR yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp200 juta. Dana ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial, lingkungan, dan keagamaan di wilayah tersebut.
Bambang Supratomo juga menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran telah melalui proses audit tahunan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menunjukkan komitmen PDAM Lombok Tengah terhadap akuntabilitas. Pihaknya siap memberikan penjelasan kepada siapa pun yang mempertanyakan pengelolaan dana CSR ini.
Advertisement
Advertisement
Rincian Alokasi Dana CSR dan Dasar Hukumnya
Total dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikelola PDAM Lombok Tengah pada periode tersebut mencapai lebih dari Rp200 juta. Dana ini didistribusikan ke tiga sektor utama. Sektor sosial menerima alokasi terbesar dengan nilai Rp137 juta.
Sementara itu, untuk kegiatan lingkungan, PDAM Lombok Tengah mengalokasikan dana sebesar Rp6 juta. Adapun kegiatan keagamaan mendapatkan bagian sebesar Rp50 juta. Rincian alokasi ini menunjukkan fokus PDAM dalam mendukung berbagai aspek pembangunan masyarakat.
Penggunaan dan besaran dana CSR ini tidak ditetapkan secara sembarangan. Bambang Supratomo menjelaskan bahwa alokasi tersebut diatur dalam peraturan daerah (Perda) setempat. Perda tersebut menetapkan bahwa besaran dana CSR yang dikelola setiap tahunnya adalah 5 persen dari jumlah laba bersih yang dihasilkan PDAM Lombok Tengah.
Advertisement
Oleh karena itu, penggunaan dana CSR setiap tahunnya selalu disesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersedia berdasarkan laba bersih perusahaan. Mekanisme ini memastikan bahwa alokasi dana CSR PDAM Lombok Tengah memiliki dasar hukum yang kuat dan transparan.
Advertisement
Komitmen Transparansi dan Audit Keuangan
Untuk menjamin akuntabilitas, setiap penggunaan anggaran oleh PDAM Lombok Tengah selalu mengikuti aturan yang berlaku. Pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk dana CSR, secara rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Hasil audit ini menjadi bukti nyata komitmen PDAM terhadap tata kelola yang baik.
Direktur Utama Bambang Supratomo menegaskan bahwa pihaknya senantiasa transparan. PDAM Lombok Tengah siap memberikan penjelasan detail kepada pihak manapun yang mempertanyakan pengelolaan keuangan, khususnya terkait dana CSR. Keterbukaan ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
"Kami tetap terbuka dan menerima saran maupun masukan dari pihak manapun. Penggunaan dana CSR itu tetap sesuai aturan," ujar Bambang. Pernyataan ini menunjukkan kesediaan PDAM untuk berinteraksi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini juga memperkuat klaim bahwa penyaluran dana CSR PDAM Lombok Tengah dilakukan secara benar.
Advertisement
Saat ini, PDAM Lombok Tengah melayani sekitar 53 ribu pelanggan. Pelanggan ini tersebar di 12 kecamatan di seluruh wilayah Lombok Tengah. Jumlah pelanggan yang signifikan ini menunjukkan luasnya jangkauan layanan PDAM dan pentingnya pengelolaan dana yang akuntabel untuk keberlanjutan operasional.
Sumber: AntaraNews