Tersangka penipu jemaah umrah di Makassar tak punya aset cuma modal nekat
Merdeka.com - Muhammad Arsyad (26) dan Haryadi (29), keduanya masing-masing direktur dan komisaris PT Arca Perkasa Makassar yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah mengakui telah salah dalam mengurus perusahaannya hingga merugikan banyak orang.
Keduanya pun akhirnya senasib dengan bos First Travel, dijebloskan ke tahanan gara-gara tak mampu memberangkatkan calon jemaah umrahnya dan juga tidak mampu mengembalikan dana milik calon jemaah dari berbagai daerah sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Kami pasang harga terlalu di bawah, Rp 14 juta, itu kesalahan manajemen kami. Disusul lagi persaingan kompetitor mulai tahun 2013 awal kami beroperasi," terang Muhammad Arsyad di tengah press release Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani di Mapolda, Rabu, (13/9).
Dia menuturkan, saat itu promosi travel menjamur. Akhirnya untuk menutupinya, Arsyad membuat buat promo tahun depannya demi memberangkatkan calon jemaah yang lebih dulu menyetor sembari mencoba cari solusi lain di luar umrah. Rencananya, dari calon jemaah yang baru mendaftar itu, dananya dialihkan dulu ke calon jemaah yang lebih dulu mendaftar tapi rupanya tidak ada lagi yang mendaftar.
Arsyad juga mengakui PT Arca Perkasa Makassar belum memiliki izin memberangkatkan jemaah umrah dari Kanwil Kemenag Sulsel. Sejak beroperasi tahun 2013 travel ini bekerjasama dengan perusahaan travel besar yang berizin.
Sementara Haryadi menimpali, meski tak ada aset satu pun sebagai modal, keduanya tetap berani jalankan bisnis travel umrah itu. Salah satu penjaring calon jemaah umrah adalah Henny Katili, warga Makassar.
"Yah mereka modal nekat saja jalankan bisnis travelnya," kata Kombes Dicky Sondani.
Namun begitu, pengakuan Haryadi, sebenarnya mereka sudah pernah memberangkatkan umrah dari tahun 2013-2016 sebanyak 2.700 orang. Saat ini jemaah yang belum diberangkatkan sebanyak 600 orang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPenjarah Curi Harta Karun dari Makam 2.400 Tahun, Tapi Artefak Berharga Ini Justru Ditinggalkan
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan perampok tersebut berjalan dramatis. Pelaku sempat melakukan perlawanan, menembak kedua petugas.
Baca Selengkapnya