Tersangka kasus penganiayaan Salim Kancil jadi 33 orang
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 33 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penambangan ilegal di Lumajang. Angka tersebut kemungkinan akan terus berkembang, menyusul proses penyidikan yang masih berjalan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengungkapkan, para tersangka merupakan para pelaku penganiayaan dan pertambangan ilegal. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, dan hampir dipastikan akan bertambah.
"Ada 24 orang murni tersangka penganiayaan dan pembunuhan. Sebanyak 9 orang yang lain terlibat pengeroyokan dan ilegal mining. Total sebanyak 33 orang tersangka," kata Anton di Malang, Minggu (4/10).
Lima orang dari mereka murni terlibat dalam kasus ilegal mining, yang memakan korban Salim Kancil, lewat aksi premanismenya. Sementara korban lain, Tosan sedang menjalani perawatan di RSSA Malang.
Anton menyebut bahwa dari para tersangka salah satunya seorang pengusaha dari PT IMM (Indomining Modernsejahtera). Namun pihaknya belum memastikan adanya Anggota Dewan yang turut menjadi tersangka.
"Belum paham, apakah ada atau tidak ada? Jangan-jangan ada anggota dewan, tidak hanya polisi, tapi RA itu bukan Anggota Dewan," katanya.
Anton menegaskan jumlah tersangka masih akan terus bertambah, baik terkait kasus pembunuhan maupun ilegal miningnya. Pihaknya tidak mau gegabah, harus melakukan pemeriksaan lebih dalam keterlibatan para pelaku.
"Masih bisa berkembang. Masih ada yang buron," tegasnya.
Anton mengunjungi korban kasus penganiayaan Lumajang, Tosan yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, Minggu (4/10). Sekitar 30 menit, Anton bersama rombongan menemui Tosan dan keluarganya.
Didampingi istri Tosan dan keluarganya, Anton menegaskan keseriusan Mabes Polri yang akan mengusut tuntas kasus pembunuhan kasus Lumajang, berikut kasus ilegal miningnya. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota polisi akan dijerat hukum.
Proses hukum hingga kini masih ditangani oleh Polda Jawa Timur dengan dibackup oleh Mabes Polri. Kini Propam sudah diterjunkan dan dimungkinkan tersangkanya tidak hanya polisi. Karena banyak pihak yang terkait dalam kasus ini.
"Setidaknya sudah 3 anggota polisi diperiksa," katanya.
Kasusnya yang dikenakan mereka meliputi gratisfikasi, penyuapan dan membekingi aksi kejahatan. Dalam waktu dekat, akan segera kembali diumumkan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan
Baca SelengkapnyaKenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaMasalah selesma yang memicu batuk pilek pada anak bisa sembuh sendiri dalam 7-10 hari sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaPada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.
Baca Selengkapnya