Terima SPDP dari Bareskrim, Kejagung Tunjuk 7 Jaksa Kawal Kasus Robot Trading DNA Pro
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal perkembangan penyidikan kasus investasi ilegal robot trading DNA Pro dengan tersangka Tersangka PT. DPA. Penunjukan tujuh JPU ini menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diberikan Bareskrim Polri pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022.
"Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/4).
Ketut mengatakan, tujuh JPU nantinya bakal mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022.
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan," kata Ketut.
12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro
Adapun tersangka PT. DPA dalam kasus ini turut disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliong Mus pun mengucapkan rasa terima kasih kepada narasumber atas kesediaanya memberikan materi
Baca SelengkapnyaDibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.
Baca SelengkapnyaFritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya