Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Penanam Ganja Gugat Frasa 'Pohon' dalam UU Narkotika ke MK

Terdakwa Penanam Ganja Gugat Frasa 'Pohon' dalam UU Narkotika ke MK Penanam Ganja Gugat Frasa Pohon Dalam UU Narkotika ke MK. ©Istimewa

Merdeka.com - Terbelit kasus hukum lantaran menanam 27 pohon ganja, seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan uji materiil terhadap pasal yang menjeratnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uniknya, dia mempersoalkan frasa "pohon" ganja dalam pasal pada undang-undang narkotika yang didakwakan padanya.

Uji materiil terhadap frasa "pohon" ganja ini dilakukan oleh terdakwa Ardian Aldiano alias Dino (21). Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum karena telah menanam 27 tanaman ganja secara organik. Dia jerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Frasa "pohon" sendiri terdapat dalam pasal 114 ayat 2 yang berbunyi: "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kuasa hukum Dino, Singgih Tomi Gumilang mengatakan, kliennya tersebut didakwa karena menanam 27 batang tanaman ganja. Tanaman ganja yang ditanam sang klien itu, memiliki rata-rata tinggi 3 cm hingga 40 cm. Dia dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

"Yang kami minta (uji materiil) itu adalah, memberikan tafsir konstitusi frasa "pohon" pada pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/10).

Ia menjelaskan, mengapa kliennya melakukan gugatan tersebut. Pertama, secara konstitusi merasa dirugikan lantaran dalam penegakan hukum di lapangan, menanam ganja dengan ketinggian 5 cm dengan menanam ganja berketinggian 5 meter atau lebih dianggap sama. Padahal, hal ini nantinya akan berimplikasi pada ganjaran hukuman yang harus diterimanya.

"Padahal, dalam undang-undang narkotika ini masih dikenal istilah gramasi (bobot/berat). Jadi bisa dibayangkan, kalau ada tanaman dengan tinggi 5 cm dan 5 meter dianggap sama, ini tentu merugikan klien kami. Sebab, antara ganja bobot 5 gram dengan 1 kilogram, nanti bisa dianggap sama. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterimanya," tambahnya.

Dia mencontohkan, kasus Fidelis, penanam pohon ganja untuk istrinya yang sakit di Kalimantan hanya mendapat tuntutan 5 bulan dari jaksa dan vonis 8 bulan. Padahal, bila kliennya dikategorikan sebagai penanam, maka telah terjadi disparitas (perbedaan) hukuman.

"Dalam UU narkotika, tidak dikenal bibit tanaman, yang ada adalah pohon. Berapa pun tingginya, disebut pohon. Padahal, tafsir frasa pohon sendiri menurut situs yang saya temukan di website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ berbunyi, tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandasnya.

Terkait dengan hal ini, pihaknya pun berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya tersebut. Sebab, hasil dari uji materiil ini, akan dapat digunakannya sebagai novum (bukti baru) jika nantinya ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Klien kami hanya minta keadilan yang sama dimata hukum. Jangan sampai, kasusnya sama, tapi hukumannya bisa berbeda," tegasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering

Baca Selengkapnya
Jadi Modus Narkotika Baru, Polisi Diminta Gandeng Pengusaha dan Asosiasi Awasi Penyebaran Ganja Liquid
Jadi Modus Narkotika Baru, Polisi Diminta Gandeng Pengusaha dan Asosiasi Awasi Penyebaran Ganja Liquid

Sahroni juga ingin pihak kepolisian turut mengungkap peran bandar dan pengedar di balik narkoba jenis baru ini.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya