Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Shani Rasyid
Oleh Shani Rasyid - Reporter
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu (Merdeka.com)

Peredaran ganja sudah semakin maraknya menyebar ke tengah generasi muda. Di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dua mahasiswa asal Toraja ditangkap karena memiliki ganja kering.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai dua orang yang mencurigakan.

Setelah didalami, polisi mengadang kendaraan kedua tersangka di Jalan Kedungjati-Gubug, Kecamatan Gubug, Grobogan. Saat kendaraan digeledah, polisi menemukan paket ganja kering seberat 369,9 gram.

“Keduanya adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Salatiga berinisial TO dan GT. Dari tangan pelaku diamankan 369,9 gram paket ganja, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan bermotor,”

kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, dikutip dari kanal YouTube Liputan6.

Keduanya mengaku menggunakan ganja kering karena ingin tahu. Mereka mendapatkan barang terlarang itu dari media sosial.

“Saya dapat dari IG dan digunakan untuk konsumsi sendiri. Sudah setahun lebih. Awal pakai itu sih karena kepo-kepo saja,” kata Theofilius, salah satu tersangka. 

Perbuatan iseng itu harus dibayar mahal. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dengan jeratan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain TO dan GT, Polres Grobogan juga menangkap dua pengedar pil koplo. Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.

Total ada 3.400 pil koplo yang disita dari tangan tersangka. Ternyata keduanya merupakan pengedar pil koplo yang disita dari tangan tersangka. 

Tak memandang pelajar maupun orang dewasa, mereka menjual pil koplo kepada semua kalangan. Satu kaleng pil koplo dibeli seharga Rp1 juta lalu dijual lebih mahal dengan keuntungan Rp2 juta per kaleng.

“Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,” kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat UU Kesehatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Foto: YouTube Liputan6

Rekomendasi