Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa pembunuh Eno sempat ditawari Rp 50 Juta oleh Rahmat Alim

Terdakwa pembunuh Eno sempat ditawari Rp 50 Juta  oleh Rahmat Alim Sidang pembunuhan Enno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan mati jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (1/7).

Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing terdakwa dalam selembar kertas, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada 13 Mei 2016.

"Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelpon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi di hadapan Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.

Kedua terdakwa mengaku pernah diberi iming-iming uang Rp 30-50 juta oleh orang tua Rahmat Alim untuk membantunya bebas dari tuduhan pembunuhan dan mengganti namanya dengan Dimas Tompel.

"Rahmat Alim pernah meminta maaf kepada saya karena melibatkan saya dalam kasus ini," jelas Imam yang tangannya bergetar saat memegang surat pembelaan.

Sementara Rahmat Arifin mengaku dipaksa mengakui melakukan pembunuhan Eno karena tekanan dari polisi.

"Saya pernah ditanya kenal nggak dengan Rahmat Alim, saya bilang tidak, tapi saya langsung dipukuli. Karena tidak kuat, saya terpaksa bilang kenal dan mengakuinya," katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Sunardi Muslim mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Poin dalam pembelaan tersebut diantaranya, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih punya masa depan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP