Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur Divonis 3 tahun penjara

Terdakwa Pelanggaran Pemilu di Pilkada Cianjur Divonis 3 tahun penjara Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap SS terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako disertai stiker dan ajakan memilih pasangan yang didukungnya pada Pilkada Cianjur 2020.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan cara membagikan sembako yang di dalamnya terdapat alat peraga kampanye salah satu pasangan calon, sehingga terjadi pidana pemilu," kata hakim ketua, Glorius Anggundoro di Cianjur, Senin (30/11).

Hakim memberikan waktu selama tiga hari bagi SS dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan dalam kasus tersebut. Apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan SS.

Berita lengkap mengenai Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com

Penasehat hukum SS, Nadia Wike Rahmawati mengatakan, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas vonis tersebut. Dalam waktu dekat pengacara SS akan mengajukan surat banding dengan alasan kliennya tidak bersalah karena tidak ada unsur ajakan atau kampanye saat memberikan bantuan sembako.

"Kami menghormati vonis yang sudah dijatuhkan hakim, namun kami akan menempuh upaya banding agar klien kami dibebaskan dari tuduhan karena tidak ada unsur kampanye atas apa yang sudah dilakukan semata untuk membantu warga," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sementara kuasa hukum AM terdakwa dengan kasus lain pidana pemilu, Sugianto menyatakan, menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Anggundoro, terhadap klienya yang harus membayar denda Rp4 juta atau kurungan penjara dua bulan. Terdakwa dinilai melakukan pelanggaran dengan mem-posting video kepala desa yang menyebut nama seorang calon peserta pilkada.

Dalam video yang direkam AM sejumlah kepala desa menyebut nama seorang calon dan memojokkan nama calon lainnya, sehingga video yang tujuannya sekedar iseng akhirnya dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu. Majelis hakim menilai tidak ada tujuan mengkampanyekan salah seorang calon, namun unsur pelanggaran tetap terjadi karena disebar luaskan.

"Kami menerima putusan hakim atas perkara yang dijalani klien kami. Harapan kami hal tersebut tidak terulang, meski tidak ada niatan untuk berkampanye atau memojokkan salah satu pasangan calon," kata Sugiyanto.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap

Jelang Penetapan Hasil Pilpres, Ganjar: Tim Hukum Sudah Siap

Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya