Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus sate sianida, NA dituntut vonis 18 tahun penjara. NA dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bantul, Sulisyadi mengatakan bahwa dari proses persidangan, terdakwa NA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," ujar Sulisyadi, Senin (15/11).
Sulisyadi menerangkan jika dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP. Dalam pasal tersebut berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," tegas Sulisyadi.
Sulisyadi menerangkan dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan diantaranya adalah terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Sulisyadi.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo mengatakan pihaknya mengajukan waktu 2 pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi. Pledoi ini untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Untuk pledoi kami minta dua minggu," tegas Ary.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena kelezatannya yang tiada duanya, kuliner ini jadi incaran para pencinta kuliner.
Baca SelengkapnyaMirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.
Baca SelengkapnyaKuliner khas pesisir Sumatera Barat ini disajikan hanya segenggam tangan orang dewasa namun cita rasanya sungguh luar biasa dan menggoyang lidah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu ragam kuliner Indonesia dari Sumatera Barat ini tergolong unik dan berbeda dari sate lainnya.
Baca SelengkapnyaTiada habis perlakuan menunjukkan kasih sayang dilakukan oleh para prajurit TNI untuk anak-anak Papua.
Baca SelengkapnyaKuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, rakyat bukanlah seekor ayam. Masyarakat bisa menentukan sendiri suaranya hingga nasibnya ke depan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMomen Pangkostrad TNI AD mencicipi hidangan rawon spesial buatan prajurit Markas Yonif 501, Madiun, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya