Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus sate sianida, NA dituntut vonis 18 tahun penjara. NA dinilai terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bantul, Sulisyadi mengatakan bahwa dari proses persidangan, terdakwa NA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," ujar Sulisyadi, Senin (15/11).

Sulisyadi menerangkan jika dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP. Dalam pasal tersebut berisikan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," tegas Sulisyadi.

Sulisyadi menerangkan dalam persidangan itu ada hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan diantaranya adalah terdakwa terbukti merencanakan pembelian racun Sianida secara online.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Sulisyadi.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa NA, Ary Wibowo mengatakan pihaknya mengajukan waktu 2 pekan dari persidangan untuk mengajukan pledoi. Pledoi ini untuk melakukan pembelaan terhadap dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Untuk pledoi kami minta dua minggu," tegas Ary.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mencicipi Sate Sapi Suruh Salatiga, Kelezatannya Jadi Incaran Para Pencinta Kuliner
Mencicipi Sate Sapi Suruh Salatiga, Kelezatannya Jadi Incaran Para Pencinta Kuliner

Karena kelezatannya yang tiada duanya, kuliner ini jadi incaran para pencinta kuliner.

Baca Selengkapnya
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang

Mirisnya, kondisi Iwan diketahui keluarga usai satu tahun wafat.

Baca Selengkapnya
Uniknya Nasi Sek, Kuliner Favorit Masyarakat Pariaman yang Mirip Nasi Kucing di Jawa
Uniknya Nasi Sek, Kuliner Favorit Masyarakat Pariaman yang Mirip Nasi Kucing di Jawa

Kuliner khas pesisir Sumatera Barat ini disajikan hanya segenggam tangan orang dewasa namun cita rasanya sungguh luar biasa dan menggoyang lidah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan, Simak Fakta Menarik Sate Padang Khas Sumbar
Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan, Simak Fakta Menarik Sate Padang Khas Sumbar

Salah satu ragam kuliner Indonesia dari Sumatera Barat ini tergolong unik dan berbeda dari sate lainnya.

Baca Selengkapnya
Sama-sama Susah, Prajurit TNI Ini Masak Mi Instan dan Nasi Untuk Anak-anak Papua, Netizen 'Begitu Berat Tugas TNI
Sama-sama Susah, Prajurit TNI Ini Masak Mi Instan dan Nasi Untuk Anak-anak Papua, Netizen 'Begitu Berat Tugas TNI

Tiada habis perlakuan menunjukkan kasih sayang dilakukan oleh para prajurit TNI untuk anak-anak Papua.

Baca Selengkapnya
Mencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti
Mencicipi Lezatnya Mi Sagu, Kuliner Andalan Masyarakat Kabupaten Meranti

Kuliner khas Pulau Meranti ini tak lepas dari ciri khas wilayahnya yang terkenal akan produksi Sagu yang begitu melimpah.

Baca Selengkapnya
Ganjar Prihatin Rakyat Diperlakukan dan Disiksa Seperti Ayam
Ganjar Prihatin Rakyat Diperlakukan dan Disiksa Seperti Ayam

Ganjar menegaskan, rakyat bukanlah seekor ayam. Masyarakat bisa menentukan sendiri suaranya hingga nasibnya ke depan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Lidah Pangkostrad TNI AD Dimanjakan Rawon Spesial Buatan Prajurit: Buka Warung Kita Ya
Lidah Pangkostrad TNI AD Dimanjakan Rawon Spesial Buatan Prajurit: Buka Warung Kita Ya

Momen Pangkostrad TNI AD mencicipi hidangan rawon spesial buatan prajurit Markas Yonif 501, Madiun, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya