Terdakwa Kasus Korupsi Mukena Lombok Barat Serahkan Uang Pengganti Rp608 Juta ke JPU

Terdakwa Ahmad Zainuri dalam kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat menyerahkan uang pengganti Rp608 juta ke JPU, Jumat (13/3), sebagai bentuk kooperatif dalam persidangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terdakwa Kasus Korupsi Mukena Lombok Barat Serahkan Uang Pengganti Rp608 Juta ke JPU
Terdakwa Ahmad Zainuri dalam kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat menyerahkan uang pengganti Rp608 juta ke JPU, Jumat (13/3), sebagai bentuk kooperatif dalam persidangan. (AntaraNews)

Ahmad Zainuri, salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara. Penyerahan dana senilai Rp608 juta ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (13/3).

Proses penyerahan uang tersebut berlangsung di hadapan majelis hakim. Terdakwa Ahmad Zainuri melakukannya melalui penasihat hukumnya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Tindakan ini merupakan bagian dari sikap kooperatif terdakwa dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penasihat hukum terdakwa menegaskan komitmen kliennya untuk mengikuti prosedur persidangan kasus korupsi mukena Lombok Barat.

Penyerahan Uang Pengganti sebagai Bentuk Kooperatif

Edy Rahman, penasihat hukum Ahmad Zainuri, menjelaskan bahwa penyerahan uang pengganti kerugian keuangan negara ini merupakan wujud sikap kooperatif kliennya dalam proses persidangan.

"Sebagai bentuk kooperatif dalam kasus ini, pada sidang pemeriksaan saksi hari ini kami serahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp608 juta di hadapan majelis hakim," kata Edy.

Penyerahan dana tersebut dilakukan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Ini menunjukkan keseriusan terdakwa dalam mengikuti jalannya persidangan kasus korupsi mukena Lombok Barat ini.

Pembelaan Terdakwa atas Tuduhan Korupsi

Meskipun menyerahkan uang pengganti, Edy Rahman menyatakan pihaknya akan membuktikan perihal tuduhan jaksa terhadap kliennya yang menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa uang yang diterima Ahmad Zainuri bukan hasil korupsi, melainkan penggantian atas belanja barang yang dilakukan kliennya untuk kegiatan bantuan pokok pikiran.

"Uang yang diterima itu sebagai pengganti atas belanja barang yang dilakukan klien kami. Jadi, bukan hasil korupsi," ucap Edy.

Karena dana tersebut kemudian dikaitkan dengan perkara yang sedang berjalan, tim kuasa hukum memilih menitipkannya dalam proses persidangan. Jika tidak terbukti, uang titipan ini tentu akan dikembalikan.

Dugaan Kerugian Negara dan Modus Operandi Korupsi Mukena Lombok Barat

Dalam perkara ini, kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Lombok Barat. Nilai kerugian yang ditemukan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,7 miliar.

Kerugian tersebut muncul dalam proses penyaluran 10 paket pengadaan mukena dan sarung yang bermasalah. Masing-masing paket pengadaan ini bernilai Rp200 juta, menunjukkan skala proyek yang cukup besar.

Penyaluran delapan paket dilaksanakan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat. Sementara itu, dua paket sisanya disalurkan melalui bidang rehabilitasi sosial di instansi yang sama.

Persoalan korupsi diduga kuat muncul dari praktik curang dalam survei harga barang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Dugaannya terkait adanya penggelembungan harga barang secara signifikan.

Penggelembungan harga ini merujuk pada standar satuan harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023 yang tidak sesuai. Hal ini mengindikasikan manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Anggaran untuk 10 paket pengadaan yang bermasalah di Dinsos Lombok Barat ini terungkap berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat. Penggunaan dana pokir ini menjadi sorotan dalam penyelidikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi