Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui
Merdeka.com - Terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp 23 miliar, Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar, dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun, terhitung keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Atas putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum silakan pikir-pikir, menolak, atau menerima. Untuk terdakwa silakan dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1).
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Samanhudi lantas menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jawaban senada juga disampaikan oleh Dody Sukmono, Jaksa penuntut umum. "Kami juga menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.
Sementara itu, dalam waktu sidang yang sama, Bambang Sutomo alias Totok rekanan yang melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Blitar, juga vonis oleh hakim. Ia dihukum selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara itu, usai sidang Wali Kota non aktif Blitar, Muh Samanhudi Anwar membantah telah menerima dana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Saya belum terima (dana) itu, saya disuruh dan saya tidak tahu menahu, dan tuntutan jaksa itu tidak terbukti," katanya.
Wali Kota Blitar nonaktif Muh Anwar Samanhudi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaWali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaBriptu Mustakim, polisi ganteng yang menarik perhatian di media sosial, menginspirasi dengan kesederhanaan dan prestasinya.
Baca SelengkapnyaDari pergantian pemimpin itu, partai pengusung yang berkuasa juga berganti.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnya