Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Divonis 5 Tahun Bui Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terbukti menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp 23 miliar, Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar, dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada terdakwa selama 5 tahun, terhitung keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Atas putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum silakan pikir-pikir, menolak, atau menerima. Untuk terdakwa silakan dikonsultasikan dengan kuasa hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1).

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Samanhudi lantas menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Jawaban senada juga disampaikan oleh Dody Sukmono, Jaksa penuntut umum. "Kami juga menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.

Sementara itu, dalam waktu sidang yang sama, Bambang Sutomo alias Totok rekanan yang melakukan penyuapan terhadap Wali Kota Blitar, juga vonis oleh hakim. Ia dihukum selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, usai sidang Wali Kota non aktif Blitar, Muh Samanhudi Anwar membantah telah menerima dana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Saya belum terima (dana) itu, saya disuruh dan saya tidak tahu menahu, dan tuntutan jaksa itu tidak terbukti," katanya.

Wali Kota Blitar nonaktif Muh Anwar Samanhudi didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Berdalih Punya Utang Kampanye, Wali Kota Blitar Ingin Menjabat hingga 2026
Berdalih Punya Utang Kampanye, Wali Kota Blitar Ingin Menjabat hingga 2026

Wali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Briptu Mustakim, Polisi Tampan dengan 290 Ribu Pengikut di IG
Fakta-Fakta Briptu Mustakim, Polisi Tampan dengan 290 Ribu Pengikut di IG

Briptu Mustakim, polisi ganteng yang menarik perhatian di media sosial, menginspirasi dengan kesederhanaan dan prestasinya.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa
Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa

Dari pergantian pemimpin itu, partai pengusung yang berkuasa juga berganti.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya