Terbongkar, SIM B1 Palsu Milik Sopir Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Bikin Seharga Rp1,3 Juta

HS yang berperan sebagai pembuat dan mengedit SIM yang dimiliki oleh tersangka GIF (Gilang) dan atas nama MK yang memiliki peran membantu tersangka HS.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Terbongkar, SIM B1 Palsu Milik Sopir Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Bikin Seharga Rp1,3 Juta
Terbongkar, SIM B1 Palsu Milik Sopir Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Bikin Seharga Rp1,3 Juta (Merdeka.com)

Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait pembuatan SIM B1 Umum palsu milik sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq. Modus dua orang HS (Herry Soekirman) dan juga MK (Mustafa Kamal) memalsu SIM agar mendapat keuntungan.

"Jadi mereka berdua bekerja sama dalam membuat SIM palsu, termasuk SIM B1 Umum milik Gilang. Gilang sopir bus sendiri buat SIM ilegal seharga Rp1,3 juta," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi, Rabu (18/2).

Dalam hasil pengembangan bahwa dua pelaku punya peran berbeda untuk membuat SIM B1 ilegal milik Gilang, sopir bus. HS yang berperan sebagai pembuat dan mengedit SIM yang dimiliki oleh tersangka GIF (Gilang) dan atas nama MK yang memiliki peran membantu tersangka HS.

"Jadi HS sudah sekitar 10 kali membuat SIM palsu membuat ataupun mengedit SIM sesuai dengan permintaan dari orang yang menghubungi tersangka. Latar belakang dia pernah kuliah di Jakarta jurusan IT," ungkapnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi rilis update kecelakaan bus di exit tol krapyak
Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi rilis update kecelakaan bus di exit tol krapyak merdeka.com

Sedangkan, untuk proses membuatnya sendiri, HS belajar mengedit SIM palsu secara otodidak dari memanfaatkan SIM A asli milik Gilang diubah menjadi SIM B1 Umum.

"Secara otodidak dia mengubah data yang ada di SIM yang asli sesuai dengan permohonan yang diperlukan atau dibutuhkan oleh tersangka, yaitu SIM B1. Jadi awalnya itu SIM adalah SIM A kemudian dihapus, diubah datanya kemudian dimunculkanlah SIM atas nama saudara G ini dengan SIM B1," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa SIM palsu milik ketiganya, tiga unit handphone, serta seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk membuat SIM palsu. Mereka terancam pidana penjara maksimal 8 tahun.

"Terhadap para tersangka, penyidik menetapkan ataupun menjerat dengan Pasal 392 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana junto Pasal 20 huruf C KUH Pidana. Setiap orang yang melakukan pemalsuan terhadap surat maupun akta otentik dan setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar ataupun palsu dipidana penjara paling lama 8 tahun," pungkas Syahduddi.

Rekomendasi