Tegakkan perda antirokok, Trantib razia kelurahan & sekolah di Depok
Merdeka.com - Petugas ketentraman dan ketertiban bersama petugas gabungan menggelar sweeping ke sekolah dan kelurahan di Depok. Hal itu dilakukan untuk mengawal penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Upaya penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014, banyak pihak yang juga membantu termasuk kepala sekolah dan dewan guru yang mempunyai komitmen pembinaan dan pengawasan KTR di sekolah," kata Kasi Trantib Kecamatan Beji, Aslih, Senin (19/12).
Dia menuturkan, sweeping ke sekolah merupakan bentuk perlindungan bagi perokok pasif. Tetapi, utamanya kegiatan tersebut guna mengawal Perda KTR untuk dipatuhi, agar siapapun tidak merokok di tujuh titik KTR.
Seperti di tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar dan sarana kesehatan. KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, kegiatan untuk memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan produk tembakau.
"Perda bukan melarang orang untuk merokok, tetapi membatasi ruang gerak perokok agar tidak merugikan orang yang tidak merokok," tandasnya.
Dalam sweeping, pihaknya belum mendapati orang yang merokok. Namun, tim juga memberikan sosialisasi dan memasang stiker di beberapa titik yang dikunjungi.
"Kami terus melakukan penertiban," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya