Tatapan Mata Tajam saat Digelandang Polisi, Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Fachri ditampilkan penyidik saat melakukan konferensi pers kasus narkoba di lantai 6 Polres Metro Jakarta Barat.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Tatapan Mata Tajam saat Digelandang Polisi, Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Tatapan Mata Tajam saat Digelandang Polisi, Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba (Merdeka.com)

Artis Fachri Albar akhirnya dimunculkan ke publik setelah terjerat kasus narkoba. Sambil memakai baju tahanan narkoba, Fachri masih mengeluarkan tatapan tajamnya.

Berdasarkan pantauan, Fachri ditampilkan penyidik saat melakukan konferensi pers kasus narkoba di lantai 6 Polres Metro Jakarta Barat.

Dia keluar dari lift sambil dikawal dua polisi. Saat akan digiring ke ruangan konferensi pers, sambil memakai kemeja hijau bertuliskan tahanan narkoba, artis tersebut hanya menundukkan kepalanya.

Setelah itu, Fachri ditampilkan di tengah-tengah ruangan konferensi pers. Dengan masker melekat di wajah, nampak Fachri mengeluarkan tatapan tajam ke awak media.

Kronologi Penangkapan Fachri

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi mengatakan, Fachri ditangkap di kediamannya daerah Jakarta Selatan, Minggu (20/4) kemarin. Pada saat menciduk, penyidik mendapati sejumlah narkoba yang dipakai oleh Fachri.

"Ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram, 2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram," beber Twedi saat konferensi pers, Kamis (24/4).

"27 butir pil aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru," sambung dia.

Hasil Tes Urine

Berdasarkan hasil tes urine, suami dari Renata Kusmanto itu dinyatakan positif narkoba. Namun pihaknya masih mendalami perihal asal usul barang haram yang dikonsumsi Fachri.

Saat ini, Fachri telah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal berlapis.

Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka, pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 8 miliar, Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama 100 juta.

Rekomendasi