Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tarik pungli biaya nikah Rp 50,000, penghulu divonis 1 tahun bui

Tarik pungli biaya nikah Rp 50,000, penghulu divonis 1 tahun bui Buku nikah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim memvonis penghulu Romli asal Kediri, Jawa Timur, dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sri Herawati dalam sidang, Kamis, mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

"Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," katanya.

Pembacaan vonis itu hanya berlangsung sebentar dalam sidang di PN Tipikor, Surabaya. Sidang itu berlangsung petang.

Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Romli dengan hukuman 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Romli setelah pembacaan vonis tersebut langsung komunikasi dengan kuasa hukumnya dan ia memastikan tidak akan mengajukan banding.

Romli juga mengaku sudah menerima apapun yang akan diputuskan Majelis Hakim padanya. Ia sudah ikhlas dengan putusan tersebut.

"Saya terima," katanya singkat.

Sidang dengan agenda vonis merupakan sidang kedua. Sebelumnya, sidang ditunda dengan alasan putusan hakim yang belum siap.

Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah rekan Romli di Kementerian Agama Kota Kediri, serta keluarga. Mereka memberikan dukungan kepada Romli yang terjerat dugaan korupsi kasus pungutan ilegal biaya pernikahan.

Kepala KUA Kecamatan Kota yang bernama Romli sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan ilegal biaya pernikahan.

Romli yang juga merupakan pejabat pencatat nikah menerima aliran dana sebesar Rp 50 ribu untuk setiap pernikahan ditambah Rp 10 ribu per pernikahan dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA, dari pencatatan nikah antara Januari hingga Desember 2012. Biaya resmi untuk pernikahan harusnya Rp 30 ribu dan ketika mendaftar sudah dinaikkan lebih menjadi Rp 225 ribu.

Kasus Romli tersebut mengundang reaksi keras seluruh penghulu di Jawa Timur. Forum Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (FKK-KUA) se-Jawa Timur menolak pernikahan di luar balai nikah KUA dengan dalih enggan dituduh menerima gratifikasi, sehingga pernikahan harus dilakukan di dalam kantor sesuai dengan jam kerja.

Kasus tersebut sampai saat ini masih diselidiki Kejari Kediri, yang mengindikasikan jika dana tersebut juga mengalir ke pejabat Kementerian Agama Kota Kediri dengan adanya setoran Rp 20 ribu setiap peristiwa pernikahan. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP