Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa Sepengetahuan Gerindra, Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA

Tanpa Sepengetahuan Gerindra, Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi ke MA Prabowo-Sandiaga terima hasil putusan MK. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengajuan kasasi dilakukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung. Di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

"Status diproses oleh Tim C," tulis status di situs MA yang dilihat Liputan6.com, Selasa (9/7) malam.

Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua BPN 02 seperti sebelumnya. Namun dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.

Kendati demikian, Andre Rosiade, anggota badan komunikasi Partai Gerindra, mengatakan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direktorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.

"Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal ini, Koordinator Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan MA akan menyatakan tidak dapat diterima ata N.O. atau niet ontvanklijk verklaard untuk sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Yusril berpandangan, mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Menurut dia, perkara tersebut akan menjadi semacam 'ne bis in idem' atau mengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

"Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama," ujar Yusril lewat siaran persnya.

Yusril menjelaskan, MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut 'tidak dapat diterima' atau N.O. Namun MA menambahkan alasan penolakannya karena Pemohon perkara -yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso- tidak mempunyai 'legal standing' (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan. Pihak yang mempunyai legal standing atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN.

Atas putusan kasasi MA tersebut, Pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.

"Seperti telah dikatakan, perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.

"Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," ujar Yusril

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai 'pengadilan' tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA. Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. "Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," cetus Yusril.

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Dengan demikian menurut Yusril, dia berkeyakinan MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga

Suasana Kabinet Jokowi Usai Pilpres 2024, Prabowo Disalami Sri Mulyani & Ngobrol Bareng Sandiaga

Ini kali pertama Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna usai pemungutan suara Pilpres 2024 pada 14 Februari lalu

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingatkan Indonesia Harus Mandiri: Persaingan Antar Bangsa Kejam

Prabowo Ingatkan Indonesia Harus Mandiri: Persaingan Antar Bangsa Kejam

Hubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Soal Peluang Merapat ke Prabowo: Sebagai yang Kalah Kita Jangan Berandai-andai

Sandiaga Soal Peluang Merapat ke Prabowo: Sebagai yang Kalah Kita Jangan Berandai-andai

Sandiaga menerangkan PPP tahu diri, melihat perolehan suara di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Prabowo Puji Megawati: Berjasa Dalam Pembangunan Bangsa

Prabowo Puji Megawati: Berjasa Dalam Pembangunan Bangsa

Prabowo menyebut Megawati memiliki jasa besar dalam membuat landasan kebijakan perekonomian, landasan ideologi, dan landasan politik bangsa.

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan

Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mengenang Momen Jadi Rival Jokowi: Kita Harus Memimpin Tanpa Dengki

Prabowo Mengenang Momen Jadi Rival Jokowi: Kita Harus Memimpin Tanpa Dengki

Jokowi mengirim utusan untuk mengajak rekonsiliasi, hingga akhirnya Prabowo masuk kabinet.

Baca Selengkapnya