Tangkap Bupati Kutai Timur dan Istri, KPK Sita Rp170 Juta dan Tabungan Rp4,8 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019-2020.
Tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria R yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini. Mereka dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan di DKI Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dalam operasi senyap, tim penindakan menyita sejumlah uang dan buku tabungan.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar," ujar Nawawi, Jumat (3/7).
Nawawi menyebut, dalam operasi senyap tim penindakan mengamankan 16 orang. Namun hanya tujuh yang dijerat sebagai tersangka. Sembilan lainnya masih berstatus saksi.
Nawawi menyebut, kegiatan tangkap tangan ini sebagai upaya KPK mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan antikorupsi.
"Oleh karenanya KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk menghindari praktek korupsi dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan materi memperkaya diri pribadi dan keluarganya," kata Nawawi.
Sebagai penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
Sebagai pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp.
Aditya Maharani selaku rekanan menerima pengerjaan proyek pembangunan Embung Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar, pembangunan angunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar, Peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp1,9 miliar. Kemudian Deky Aryanto merupakan rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan kabupaten Kutai Timur senilai Rp40 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK OTT Pejabat Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya Buntut Kasus Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya