Tangani kasus sengketa pilkada, MK tolak diawasi KY
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh lembaganya tak perlu diawasi oleh pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial (KY). Meskipun dua kali hakim MA, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Hal tersebut juga berlaku dalam penanganan kasus sengketa Pilkada tahun 2017. Ketua MK Arief Hidayat beralasan, rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang turut menyeret kedua hakimnya, bukanlah kelemahan sistem pengawasan internal.
Arief mengatakan, MK di dalam konstitusi tidak terkait dengan KY. Ia juga menilai lembaga peradilan prinsipnya harus dijaga dan bukan diawasi.
"Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan istilah pengawasan. Lembaga peradlilan tidak perlu diawasi tapi dijaga. MK tidak ada keterkaitannya di dalam konstitusi dengan Komisi Yudisial seperti tertuang di dalam Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945," kata Arief kepada wartawan disela menghadiri pengukuhan Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Kamis (23/2).
Dia menjelaskan, di dalam pasal 24 UUD 1945 mengatur kekuasaan kehakiman yang menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan dua lembaga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dan di Pasal 24 b mengatur tentang lembaga suporting atau yang menjaga hakim-hakim Mahkamah Agung, sedangkan Mk berada di pasal 24 c.
"Kalau Komisi Yudisial ikut menjaga MK, seharusnya berada di Pasal 24 c. Tetapi pada pasal tersebut tidak menyebutkan adanya KY yang ikut menjaga MK. Dan jika suatu saat ada sengekta antara KY dengan lembaga lain MK tidak ada yang akan bisa menyelesaikan, karena MK posisinya diawasi KY," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya