Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangani kasus sengketa pilkada, MK tolak diawasi KY

Tangani kasus sengketa pilkada, MK tolak diawasi KY Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bersikukuh lembaganya tak perlu diawasi oleh pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial (KY). Meskipun dua kali hakim MA, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.

Hal tersebut juga berlaku dalam penanganan kasus sengketa Pilkada tahun 2017. Ketua MK Arief Hidayat beralasan, rangkaian operasi tangkap tangan KPK yang turut menyeret kedua hakimnya, bukanlah kelemahan sistem pengawasan internal.

Arief mengatakan, MK di dalam konstitusi tidak terkait dengan KY. Ia juga menilai lembaga peradilan prinsipnya harus dijaga dan bukan diawasi.

"Pada prinsipnya saya tidak setuju dengan istilah pengawasan. Lembaga peradlilan tidak perlu diawasi tapi dijaga. MK tidak ada keterkaitannya di dalam konstitusi dengan Komisi Yudisial seperti tertuang di dalam Pasal 24 Undang Undang Dasar 1945," kata Arief kepada wartawan disela menghadiri pengukuhan Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari, sebagai Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Kamis (23/2).

Dia menjelaskan, di dalam pasal 24 UUD 1945 mengatur kekuasaan kehakiman yang menyebutkan kekuasaan kehakiman dilakukan dua lembaga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dan di Pasal 24 b mengatur tentang lembaga suporting atau yang menjaga hakim-hakim Mahkamah Agung, sedangkan Mk berada di pasal 24 c.

"Kalau Komisi Yudisial ikut menjaga MK, seharusnya berada di Pasal 24 c. Tetapi pada pasal tersebut tidak menyebutkan adanya KY yang ikut menjaga MK. Dan jika suatu saat ada sengekta antara KY dengan lembaga lain MK tidak ada yang akan bisa menyelesaikan, karena MK posisinya diawasi KY," tandasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya