Tanam ganja buat obati istri, Fidelis divonis 8 bulan penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus kepemilikan 39 tanaman ganja Fidelis Ari divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman dan 2 hakim anggota Jhon Malvino Noa Wea serta Maulana Abdillah. Baik kuasa hukum Fidelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanfaatkan waktu sepekan untuk berpikir.
"Putusan 8 bulan penjara, denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan 1 bulan penjara," kata Achmad saat membacakan putusan, Rabu (2/8).
Majelis juga memerintahkan pengembalian barang bukti 1 motor bernomor polisi KB 3235 W milik saksi dalam kasus itu. "Dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar Achmad.
Sebelumnya, dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim diwarnai perbedaan pendapat antar-hakim. Namun demikian, majelis hakim tetap harus menyimpulkan dan memutuskan perkara terkait kasus yang menyita perhatian publik itu.
Hakim Achmad sempat menanyakan sikap Fidelis terkait putusan itu. Di hadapan hakim, Fidelis menyatakan pikir-pikir. "Hak yang sama juga kami berikan kepada penuntut umum. Yang selanjutnya sidang selesai, dan sidang ditutup," ujar Achmad.
Sidang itu, dihadiri Yohana, kakak kandung Fidelis, beserta adik kandung terdakwa Clara, juga anggota DPR Ranik.
"Dalam waktu 1 minggu, nanti kita pikirkan. Apakah kemudian Fidelis akan mengajukan banding atau menerima putusan ini," kata penasihat hukum Fidelis Ari, Marselina Lin
Sementara Kajari Sanggau Danang Wibowo menegaskan, dia menggarisbawahi adanya perbedaan pendapat antar hakim, dalam merumuskan putusan.
"Kita tahu tadi ada perbedaan juga. Selanjutnya jaksa akan berkonsultasi kepada pimpinan. Karena perkara ini kan sifatnya nasional. Sesuai dengan perundang-undangan, kita masih punya waktu 1 minggu," kata Danang, ditemui wartawan usai sidang.
Seperti diketahui, Fidelis ditangkap BNN Kabupaten Sanggau, 19 Februari 2017 lalu lantaran kepemilikan 39 batang tanaman ganja di belakang rumahnya. Kepada petugas, PNS di salah satu instansi di Pemkab Sanggau itu mengaku menanam ganja untuk mengobati sakit istrinya, Yeni Riawati (39).
Lantaran Fidelis mendekam di penjara, sang istri tercinta pun meninggal dunia 25 Maret 2017 lalu. Kisah Fidelis menjadi viral, lantaran penyakit langka Syringomyelia telah sejak lama diderita istrinya. Disebutkan hanya pengobatan ekstrak ganja yang bisa membuat Yeni bertahan hidup.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaIndonesia memiliki kekayaan tanaman obat yang melimpah, banyak di antaranya bisa ditanam di halaman rumah, seperti jahe, kunyit, kencur, serai & lain sebagainya
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaJamu dan produk herbal Indonesia lanjut Ganjar memang diminati banyak masyarakat dunia.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca Selengkapnya