Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung

Tak terkait Pansus KPK, panggil paksa mitra DPR di UU MD3 karena Kapolri bingung Masinton Pasaribu. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan, penambahan aturan tentang pemanggilan paksa di revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tidak terkait dengan Pansus.

Menurutnya, tambahan aturan ini imbas dari pertanyaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal hukum acara pemanggilan paksa di UU MD3 saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

"Jadi tidak ada kaitannya (dengan Pansus Angket KPK). Itu cuma menegaskan saja, kemarin dalam rapat kita bersama Kepolisian, alasan mereka belum diatur hukum acaranya," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).

Pansus Angket pernah dua kali memanggil KPK untuk diminta konfirmasi terhadap hasil temuan pelanggaran kinerja. KPK selalu mangkir dengan berdalih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tentang pasal angket.

Kapolri merasa bingung ketika dimintai Pansus Angket memanggil paksa KPK yang mangkir memenuhi undangan rapat. Akhirnya, Kapolri menolak permintaan memanggil paksa KPK karena merasa tak ada aturan baku soal pihak yang masuk dalam proses politik di Pansus bisa dijemput paksa polisi.

"Ini kan berbeda hukum acara antara konteks penegakan hukum dengan UU MD3 yang melaksanakan fungsi pengawasan secara politik," katanya.

Dalam pasal 73 ayat 4 diatur bahwa DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian jika seorang yang dipanggil DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, tidak hadir tiga kali berturut-turut.

Dalam revisi UU MD3, Pasal 73 mengalami penambahan dua ayat. Pada ayat 5 diatur bahwa Pimpinan DPR dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Kapolri terkait alasan pemanggilan paksa dan Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk memanggil paksa subjek yang dipanggil DPR.

Sementara ayat 6 dan 7, kepolisian dapat melakukan penyanderaan selama 30 hari dalam menjalankan panggilan paksa.

Masinton mengatakan, ketentuan penyanderan itu dilakukan jika seseorang tiga kali tidak memenuhi panggilan dari DPR dalam rangka tugas pelaksaaan. Bentuk penyanderaan akan diserahkan kepada kepolisian.

"Ya kayak ditahan sementara lah," ungkapnya.

Politikus PDIP ini menambahkan, pihaknya tak mempersoalkan jika penambahan aturan soal pemanggilan paksa dianggap pasal otoriter yang bersifat represif. Dia juga mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan ketentuan itu dan menggugatnya ke MK.

"Kalau dianggap ini bertentangan silakan diuji. Kan ruangnya diberikan negara oleh Mahkamah Konstitusi," tandas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya