Tak Ada IMB, Rumah Kontrakan Milik Bupati Buru Selatan di Tangsel Disegel
Merdeka.com - Konstruksi bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di segel Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kota Tangerang Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dari informasi yang didapat, bangunan yang direncanakan untuk 36 rumah kontrakan itu, adalah milik pejabat Bupati di Provinsi Maluku.
"Informasinya milik Tagop Sudarsono Silousa, Bupati Pulau Buru Selatan, Maluku," kata Kabid Penindakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto, Jumat (4/1/2019).
Diterangkan Oki, penyegelan itu merupakan tindakan tegas aparat terhadap konstruksi bangunan liar yang membangun tanpa izin dinas terkait.
"Ini diduga tidak memiliki IMB, kita sudah mengecek ke PTSP dan bangunan ini belum memiliki IMBnya," ucap Oki.
Suratman, mandor pekerjaan konstruksi rumah kontrakan tersebut, ketika didatangi petugas hanya bisa menunjukkan surat izin Pemanfaatan dan pengolahan Tanah (IPPT).
"Barusan yang bertanggung jawab di sini menunjukkan IPPT bukan IMB," terang Oki
Dari keterangan Suratman, rencananya bangunan milik Bupati Buru Selatan itu akan dibangun kontrakan 36 pintu dengan luas tanah 1.001 meter.
"Sudah mulai dikerjakan dari habis Lebaran 2018, terus berhenti pas November, dimulai lagi sebelum Tahun Baru," terang Suratman.
Dari lokasi, nampak pekerjaan konstruksi sedang tahap meninggikan bangunan untuk lantai dua. Sementara konstruksi dasar bangunan di lantai 1 telah selesai.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya