Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahura Ngurah Rai Menyusut 62 Ha, DLHK Bali Sebut akibat Kesalahan Dokumen

Tahura Ngurah Rai Menyusut 62 Ha, DLHK Bali Sebut akibat Kesalahan Dokumen ilustrasi hutan bakau. earth.com

Merdeka.com - Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, menyusut 62 hektare. Hal itu terungkap dalam konsultasi publik terkait penataan blok di Tahura yang digelar Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Bali secara daring, Selasa Selasa (24/8).

Perwakilan Walhi Bali, Untung Pratama memaparkan, penyusutan 60 hektare hutan itu ditemukan dalam dokumen penataan Blok Tahura Ngurah Rai. Dia pun mempertanyakan penyebab penyusutan itu.

"Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan, karena dari masa ke masa Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan Tahura luasnya 1.203,55 hektare sekarang tersisa 1.141,41 hektare," kata Untung dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, pada dokumen penataan blok, ada temuan perubahan blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan. Hal itu berpotensi menjadi pintu masuk pemutihan pelanggaran zonasi karena pada tahun 2012, ada perusahaan yang mengajukan izin pengusahaan pariwisata di blok perlindungan.

"Kami khawatir diubahnya blok ini menjadi alat pemutihan pelanggaran zonasi Tahura. Misal ada izin terdahulu yang melanggar peruntukan blok, dengan perubahan blok, izin tersebut tidak melanggar lagi," imbuhnya.

Sementara itu, perwakilan dari Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (Kekal) Made Krisna Dinata mempertanyakan alasan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan oleh DKLH Bali.

Dia juga mempertanyakan izin pengusahaan pariwisata alam baru yang diterbitkan. "Karena pada tahun 2012 sempat ada izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura," ujarnya.

"Tahura ini kawasan konservasi, tujuannya adalah perlindungan kawasan, penataan blok terbaru ini sangat mengkhawatirkan karena blok perlindungan justru menyusut drastis dan blok pemanfaatan bertambah ratusan hektare," ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPT Tahura Ngurah Rai I Ketut Subandi membenarkan adanya penyusutan luas kawasan konservasi seluas 62,14 hektare. Hal itu terjadi karena ada kawasan hutan yang diberikan untuk PT Bali Turtle International Development (PT BTID) yang sudah mendapat penetapan dari Menteri Kehutanan tahun 2004. Namun pada dokumen tahun 2015, lahan itu masih dimasukkan sebagai kawasan konservasi.

"Memang ada kesalahan dokumen kami selama ini," ujarnya.

Terkait dengan diubahnya blok perlindungan menjadi blok pemanfaatan, Subandi menerangkan, belum ada izin baru dan diubahnya blok perlindungan menjadi pemanfaatan. "Izin baru tidak ada," ujarnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Wilayah Denpasar dan Badung Dilanda Banjir

Sejumlah Wilayah Denpasar dan Badung Dilanda Banjir

Hujan lebat mengakibatkan genangan di sedikitnya empat titik di Kabupaten Badung dan enam titik di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya
Ada Tulisan Aksara Tionghoa di Situs Batu Kuno Gunung Singkil Cirebon, Ini Kisah di Baliknya

Ada Tulisan Aksara Tionghoa di Situs Batu Kuno Gunung Singkil Cirebon, Ini Kisah di Baliknya

Di Desa Ciawi Japura, Cirebon, Jawa Barat, ditemukan sebuah situs batu tulis berusia ratusan tahun.

Baca Selengkapnya
Kisah Tanah Rawa Belong di Jakarta Barat, Dulu Tempat Kelahiran Jawara Kini Jadi Pasar Bunga Terbesar se-Asia Tenggara

Kisah Tanah Rawa Belong di Jakarta Barat, Dulu Tempat Kelahiran Jawara Kini Jadi Pasar Bunga Terbesar se-Asia Tenggara

Dari Si Pitung sampai pasar bunga terbesar se Asia Tenggara jadi hal yang identik di Rawa Belong Jakarta Barat

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T

98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T

Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Ruas Jalan di Jakarta Utara Tergenang Banjir

Sejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.

Baca Selengkapnya