Tahukah Anda? Seorang Anak Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Diproses Diversi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya melakukan diversi terhadap seorang anak di bawah umur yang terlibat perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa, menunjukkan pendekatan hukum yang berbeda. Bagaimana proses diversi anak ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Seorang Anak Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Diproses Diversi, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya melakukan diversi terhadap seorang anak di bawah umur yang terlibat perusakan fasilitas umum saat unjuk rasa, menunjukkan pendekatan hukum yang berbeda. Bagaimana proses diversi anak ini? (Merdeka.com)

Seorang anak berusia 14 tahun, yang merupakan bagian dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum, diproses secara diversi oleh Polda Metro Jaya. Proses ini menunjukkan adanya pendekatan hukum yang berbeda, di mana anak di bawah umur tidak diproses pidana melainkan melalui jalur non-litigasi.

Diversi dilakukan setelah anak tersebut terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 28-31 Agustus 2025 di Jakarta. Langkah ini diambil mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya melibatkan berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak anak terlindungi selama proses hukum.

Polda Metro Jaya Lakukan Diversi Terhadap Anak di Bawah Umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa di antara 16 tersangka yang diamankan, terdapat satu orang anak yang statusnya masih di bawah umur. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan proses diversi terhadap anak tersebut.

Proses diversi ini merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk menghindari anak dari proses peradilan pidana formal. Hal ini dilakukan demi masa depan anak dan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi tanpa label pidana.

Dalam penanganannya, Polda Metro Jaya tidak bekerja sendiri. Mereka melibatkan Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta sejumlah instansi terkait lainnya untuk memastikan proses diversi berjalan sesuai prosedur dan memberikan solusi terbaik bagi anak.

Kronologi Penangkapan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa ke-16 tersangka perusakan fasilitas umum ditangkap di empat lokasi berbeda. Perusakan ini terjadi saat aksi unjuk rasa yang berlangsung antara tanggal 28 hingga 31 Agustus 2025.

Lokasi penangkapan meliputi Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya. Setiap lokasi memiliki jumlah tersangka yang berbeda-beda.

Di Arborea Cafe, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu AS, MA, dan MHF. Kemudian, di halte Transjakarta depan Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), ditangkap lima tersangka, termasuk seorang anak yang kemudian diproses diversi, bersama dengan HH, ARP, SPU, dan IG.

Selanjutnya, di area Gedung DPR/MPR RI, satu tersangka bernama DH berhasil diamankan. Sementara itu, di halte depan Polda Metro Jaya, empat tersangka lainnya diringkus, yakni AJ, MDE, SW, dan JP.

Barang Bukti yang Diamankan dalam Kasus Perusakan Fasilitas

Selain mengamankan seluruh tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk merusak fasilitas umum. Barang bukti ini menjadi kunci dalam penyelidikan dan penegakan hukum.

Irjen Pol. Asep Edi Suheri menambahkan, “Kami juga sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti.” Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus perusakan fasilitas publik.

Barang bukti yang diamankan sangat beragam, menunjukkan modus operandi para pelaku. Berikut adalah daftar beberapa barang bukti yang berhasil disita:

  • DVR CCTV
  • Botol molotov
  • Handphone
  • Helm
  • Masker
  • Batu
  • Petasan
  • Tongkat
  • Dispenser (hasil penjarahan)
  • Pemanas air (hasil penjarahan)
  • Kursi cafe (hasil penjarahan)

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi