Tahukah Anda? Pungutan Liar Petugas Parkir di Madiun Terancam Pidana, Pemkab Bekali Petugas

Pemerintah Kabupaten Madiun serius memberantas Pungutan Liar Petugas Parkir, membekali mereka dengan pengetahuan hukum dan ancaman pidana agar layanan semakin transparan dan berintegritas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Pungutan Liar Petugas Parkir di Madiun Terancam Pidana, Pemkab Bekali Petugas
Pemerintah Kabupaten Madiun serius memberantas Pungutan Liar Petugas Parkir, membekali mereka dengan pengetahuan hukum dan ancaman pidana agar layanan semakin transparan dan berintegritas. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, baru-baru ini menggelar pembinaan khusus bagi para petugas parkir di bawah binaan Dinas Perhubungan setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi mereka tentang larangan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dapat berujung pada ancaman pidana.

Pembinaan tersebut diselenggarakan di Lembah Wilis, Wungu, Kabupaten Madiun, pada Senin lalu, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun. Inisiatif ini merupakan langkah konkret Pemkab Madiun dalam meningkatkan profesionalisme dan integritas layanan parkir di wilayahnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap petugas parkir memahami konsekuensi hukum dari tindakan pungli, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan yang jujur dan tertib. Harapannya, citra Kabupaten Madiun sebagai daerah yang menjunjung tinggi ketertiban dan pelayanan publik yang prima dapat terus terjaga.

Bupati Madiun Hari Wuryanto secara langsung menekankan pentingnya kedisiplinan, kejujuran, dan etika bagi setiap petugas parkir. Ia mengingatkan bahwa peran mereka tidak hanya sebatas menjaga kendaraan, tetapi juga menjadi cerminan dari citra Kabupaten Madiun di mata masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Hari Wuryanto menegaskan, "Petugas parkir bukan hanya menjaga kendaraan, tapi juga menjaga citra Kabupaten Madiun. Bekerjalah dengan jujur, tertib, dan ramah kepada masyarakat. Jangan sampai ada pungutan liar sekecil apa pun." Pesan ini menjadi penekanan utama dalam upaya memberantas Pungutan Liar Petugas Parkir.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta agar para juru parkir senantiasa mendukung terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah. Mereka diharapkan dapat menjadi bagian integral dari wajah pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Madiun.

Kepala Dinas Perhubungan Suryanto menjelaskan bahwa pembinaan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang hukum dan lalu lintas. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memberikan materi hukum terkait larangan Pungutan Liar Petugas Parkir dan ancaman pidana bagi para pelanggar.

Materi tersebut mencakup pasal-pasal relevan dalam KUHP, seperti Pasal 406 tentang perusakan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 368 tentang pemerasan. Kejaksaan menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung penegakan hukum terhadap tindakan pungli di lapangan.

Sementara itu, narasumber dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memberikan pengarahan agar setiap juru parkir mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Hal ini termasuk penggunaan seragam resmi, kewajiban memberikan karcis parkir yang sah, serta menjaga keamanan kendaraan yang diparkir.

Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun berharap, melalui kegiatan pembinaan ini, profesionalisme dan kesadaran hukum para petugas parkir dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan ini diharapkan akan berdampak positif pada kualitas layanan parkir di seluruh Kabupaten Madiun.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan hukum dan etika pelayanan, diharapkan layanan parkir akan semakin tertib, aman, dan transparan. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Madiun untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik Pungutan Liar Petugas Parkir.

Upaya berkelanjutan seperti ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Integrasi antara penegakan hukum dan pembinaan etika menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi