Tahukah Anda? Pencatatan Aset Lombok Timur Capai 95 Persen, BPK Soroti Aset Mangkrak Senilai Rp16 Miliar!
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berhasil mencapai 95 persen dalam pencatatan asetnya. Namun, BPK masih menyoroti aset mangkrak senilai miliaran rupiah. Apa saja temuan BPK?
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) mengumumkan progres signifikan dalam pencatatan aset daerah. Hingga saat ini, proses pencatatan aset Lombok Timur telah mencapai angka 95 persen dari total keseluruhan aset yang ada. Pencapaian ini merupakan respons atas arahan dan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Abdul Basyir, menjelaskan bahwa masalah aset selalu menjadi sorotan BPK setiap tahunnya. Meskipun Lombok Timur meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan beberapa isu krusial. Temuan tersebut mendorong Pemkab untuk segera melakukan pembenahan.
Basyir menambahkan bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 dan 2025 telah ditindaklanjuti oleh BPKAD. Salah satu poin utama yang disoroti adalah pencatatan aset tetap yang dianggap kurang informatif. Langkah perbaikan terus dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Tantangan dalam Pencatatan Aset dan Temuan BPK
Abdul Basyir mengungkapkan bahwa masih banyak data aset yang tidak dilengkapi secara semestinya. Contohnya adalah pembelian tanah yang tidak jelas lokasinya atau luasnya tidak tercatat dengan baik. Bahkan, aset bangunan bertingkat pun menghadapi masalah serupa dalam pendataannya.
Selain itu, aset berupa peralatan dan mesin juga seringkali tidak memiliki nomor rangka atau nomor mesin yang tercatat. Kondisi ini menyulitkan proses identifikasi dan inventarisasi aset secara akurat. BPK secara konsisten menyoroti kekurangan data ini dalam setiap auditnya.
Total keseluruhan nilai aset ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Terhadap aset-aset yang tidak jelas statusnya, BPK menyarankan agar dilakukan penghapusan. Rekomendasi ini bertujuan untuk membersihkan daftar aset dari item-item yang tidak lagi relevan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga meminta Pemkab Lombok Timur untuk melakukan penertiban aset. Ini termasuk memutuskan apakah aset gedung yang mangkrak akan dihapus atau dilanjutkan pembangunannya. Proses penertiban ini menjadi prioritas untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset daerah.
Strategi Pemkab Lombok Timur dalam Penertiban Aset
Menanggapi temuan BPK, pimpinan daerah telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat data aset yang lengkap. Mereka diminta untuk menggunakan sistem inventaris barang Simda dari offline ke online. Tujuannya adalah tidak ada satu pun data yang terlewatkan dalam pencatatan aset Lombok Timur.
Pendataan ini harus mencakup hingga unit pemerintah terkecil, termasuk sekolah dasar dan fasilitas pendidikan lainnya. Setiap aset, tidak peduli seberapa kecil atau di mana lokasinya, harus tercatat dengan detail. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang komprehensif.
Aset yang mengalami kerusakan berat juga akan diusulkan untuk dihapus dari daftar. Sebagai contoh, kendaraan ambulans yang mangkrak dan tidak dapat digunakan lagi akan melalui proses penghapusan. Ini adalah bagian dari upaya pembersihan aset yang tidak lagi memberikan nilai.
Total aset yang diusulkan untuk dihapus mencapai Rp16 miliar. Angka ini mencakup sekitar 240 unit kendaraan roda dua dan empat yang sudah tidak layak pakai. Seluruh proses penghapusan aset ini sedang dalam tahap pengerjaan dan diharapkan segera tuntas.
Sumber: AntaraNews